Site icon Berita Kota Makassar

Ada Indikasi Pembiaran Terkait Perizinan

GOWA, BKM — Penyegelan tiga rumah makan semi resto masing-masing Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning Baru, Kabupaten Gowa, kini menuai polemik. Sebab, ketiga rumah makan yang tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) itu disinyalir karena ada unsur pembiaran dari instansi pemerintah yang menangani perizinan.

Disebutkan, izin PBG ini dikeluarkan oleh Dinas Perkimtan. Awalnya izin PBG (dulu dinamakan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan) ini diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun karena pergeseran kewenangan pengelolaan maka izin PBG ini dialihkan PUPR ke Perkimtan.

Yang menjadi persoalan, karena ketiga rumah makan itu melalui manajemen masing-masing mengaku belum memiliki PBG karena ditangani langsung pemilik rumah makan. Hal ini mencuat ketika tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gowa TA 2024 turun langsung mengecek kesesuaian data laporan lapangan dengan LKPj. Hasilnya, Pansus menemukan ketiga rumah makan tersebut beroperasi tanpa izin, baik izin pendirian maupun operasi.

Pada Rabu (18/6) lalu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin dikonfirmasi media terkait perizinan PBG ketiga rumah makan tersebut.

Menurut Abdullah, awal pengurusan perizinan PBG ini baru dialihkan ke Dinas Perkimtan dari Dinas PUPR Gowa pada Maret 2025. Hal tersebut sesuai berita acara penyerahan dalam akun Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kita hanya melanjutkan saja karena baru dialihkan dari Dinas PUPR. Meski demikian, ketiga gerai kuliner atau rumah makan itu sudah jauh hari ditegur untuk melengkapi izin PBG-nya. Teguran itu dilakukan Dinas PUPR sebelum Perkimtan mengambil alih kewenangan PBG itu, ” jelas Abdullah.

Diakui, memang ada beberapa izin bangunan yang harus terpenuhi oleh sebuah usaha, termasuk rumah makan. Diantaranya izin PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Setelah diselusuri, kata Abdullah, ternyata ketiga rumah makan ini belum punya izin PBG dan SLF karena terhambat pada pihak konsultan masing-masing restoran atau rumah makan tersebut.

“Persoalannya belum ada PBG dan SLF terhambat dari pengurusnya. Jadi mereka terkendala dari konsultan,” kata Abdullah.

Meski demikian, tambah Abdullah, untuk gerai kuliner Mie Gacoan dan Richeese Factory telah mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sementara untuk izin Amdal lanjutnya sementara diurus oleh konsultan mereka masing-masing.

Terpisah, Kadis PUPR Gowa Rusdi Alimuddin kepada media usai menghadiri rapat pemantapan pelaksanaan BM VI di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Kamis siang (20/6), mengatakan saat masih menangani PBG ini, pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran dua kali.

“Teguran ini kami lakukan sejak PUPR yang menangani soal PBG. Tapi setelah kami serahkan ke Dinas Perkimtan pada Februari 2025, kami tidak mengurusinya lagi. Tapi karena masalah ini masuk dalam ranah RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD Gowa belum lama ini, maka kami membantu mericek kembali melalui SIMBG tersebut. Dan ternyata PBG ketiga rumah makan itu tidak masuk dalam SIMBG tersebut. Tapi aneh saja, rumah makan ini tetap beroperasi. Peran kami di sini hanya membantu mereview kembali sesuai di aplikasi SIMBG itu,” ucap Rusdi.

Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab juga ikut memberi penjelasan. Menurut wakil rakyat ini, tidak adanya izin PBG dan SLF tentu berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota dewan yang lebih akrab disapa HAR ini mengatakan, keberadaan usaha tanpa izin jelas merugikan daerah, karena tidak menyumbang pemasukan resmi ke kas daerah.

Padahal, sektor kuliner memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD jika seluruh izinnya dipenuhi.

“Iya tentu, karena hasil dari pengurusan izin-izin inilah yang masuk ke kas pemerintah daerah menjadi sumber PAD,” kata HAR dikonfirmasi, Kamis (20/6).

Menurutnya, RM Cang Kuning, Mie Gacoan dan Richeese Factory ditutup sementara karena tak memiliki izin PBG dan SLF.

Langkah penertiban dilakukan menyusul rekomendasi Pansus LKPj Bupati Gowa TA 2024 yang dilaksanakan DPRD Gowa. Terkait hal ini, DPRD telah memanggil pengelola usaha kuliner terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat.

“Kami DPRD Gowa mengapresiasi tindakan tegas pemerintah daerah. Ini bukan semata-mata soal penutupan, tapi menyangkut bagaimana potensi PAD bisa dijaga agar tidak bocor,” tandasnya.

HAR mengatakan, rekomendasi Pansus LKPj menjadi acuan dari pemerintah untuk ke depannya lebih memperbaiki sistem pengurusan izin bagi investor yang akan berinvestasi di Gowa.

“Saya kira peran pengawasan DPRD Gowa telah kami lakukan. Untuk memperbaiki dan menaikkan PAD daerah, tentu kolaborasi antara semua pihak harus ditingkatkan. Jangan lagi ada dinas terkait kecolongan dalam pengurusan izin-izin ini. Bagaimana bisa di depan mata kita, rumah makan dan resto ini bisa berdiri tegak dan beroperasi tanpa memenuhi syarat dan mengantongi izin dari pemerintah daerah? Ini perlu dituntaskan,” tandas HAR. (sar)

Exit mobile version