Site icon Berita Kota Makassar

Karyawan Logistik Bobol Paket di Kargo Bandara Hasanuddin

MAROS, BKM — Kasus pencurian terjadi di area Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Aksi pencurian itu dilakukan karyawan perusahaan pengelola Kargo Bandara, PT LJL.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka masing-masing berinisial AD (40), AL (45), dan AR (28).

Ketiganya diketahui bekerja di bagian operasional dan logistik perusahaan. AKBP Douglas menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku membuka karung berisi barang kiriman pelanggan.

Kemudian menyembunyikan barang curian di pakaian yang mereka kenakan saat bekerja.
”Modusnya, para pelaku mengambil barang-barang kiriman berupa handphone dan smartwatch dari dalam karung, lalu disembunyikan di celana, baju, atau rompi mereka. Ini dilakukan saat proses bongkar muat barang di area gudang logistik,” ujar Kapolres.

Ia menuturkan, aksi pelaku terungkap setelah pihak PT LJL menerima sejumlah komplain dari pelanggan yang tidak kunjung menerima barang kirimannya.
”Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan pengecekan rekaman CCTV, ditemukan kecurigaan mengarah kepada tiga karyawan internal,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati para tersangka telah melakukan pencurian sejak April hingga Mei 2024. Total kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta.

”Sebagian barang curian dijual secara daring, sebagian lainnya digadaikan ke counter handphone di Kota Makassar dengan harga lebih murah,” bebernya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan satu smartwatch. Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual.
”Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. (ari/c)

Exit mobile version