MAKASSAR, BKM — Sidang atas perkara dugaan korupsi pekerjaan fisik pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 Km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel TA. 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang kali ini, terdapat dua orang saksi yang dihadirkan, yaitu asmina (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Luwu Utara tahun 2020) dan Khairuddin (pengawas lapangan dalam proyek tersebut).
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Asmina tentang surat pengangkatannya sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
”Pengangkatan saudara saksi berdasarkan apa,” tanya JPU
Saksi Asmina yang menjawab pertanyaan dari penuntut umum menyampaikan jika pengangkatannya sebagai sekretaris dinas berdasarkan surat keputusan gubernur tahun 2017.
”Jadi pengangkatan saya itu berdasar pada SK gubernur tahun 2017,” jawab saksi
Lebih lanjut JPU menanyakan terkait surat pelelangan yang merupakan bagian dari prosedur pengadaan proyek pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara.
”Apakah surat pelelangan tidak pernah melintas di meja saudara selaku sekretaris,” tanya JPU.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan jika dirinya tidak pernah melihat surat pelelangan, namun dirinya mengungkapkan jika nilai kontrak yang ada pada proyek tersebut bernilai miliaran rupiah.
Kemudian saksi Asmina menambahkan jika anggaran untuk proyek tersebut bersumber dari APBN yang dimana terdakwa JK bertindak sebagai PPTK.
”Surat pelelangan tidak pernah melintas di meja saya,” ucap Asmina dalam persidangan.
Selanjutnya, Khairuddin turut menjelaskan tupoksinya sebagai pengawas lapangan pada pelaksanaan proyek tersebut. Dijelaskan, tugasnya sebagai pengawas lapangan melakukan kroscek secara langsung dan mendampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ).
”Tugas saya di bagian lapangan, membantu PPTK dan bulan Agustus baru saya dapat SK sebagai pengawasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pembangunan ruas jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara dengan nilai Rp55,6 miliar diduga bermasalah lantaran penanganan ruas jalan tersebut, sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 km (3 km pengaspalan dan 32 km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN. APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.
Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD.
Kemudian dari ketiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, diduga bermasalah lantaran adanya indikasi tindak pidana korupsi. (yus)

