PAREPARE, BKM — Pemkot Parepare memberikan penegasan terkait pengajuan pensiun dini Sekkot Parepare Muhammad Husni Syam sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengajuan pensiun dini karena alasan kesehatan, bukan mundur dari jabatan sebagai Sekkot Parepare;. Hal berbeda, usul pensiun dini dengan mengundurkan diri dari jabatan.
Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir, sekaligus meluruskan informasi berkembang tersebut
Anwar menekankan, Husni Syam tidak mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda, melainkan pensiun dini sebagai PNS.
”Jadi ini yang harus diluruskan bahwa Pak Husni Syam tidak mundur dari Sekkot tapi mengajukan pensiun dini sebagai ASN. Alasannya, Pak Husni ingin fokus pada kondisi kesehatannya,” ujar Anwar, Rabu (18/6).
Dia juga memastikan proses pelayanan pemerintahan tetap berjalan baik dan normal seperti biasa, tidak ada hambatan, karena sudah jelas aturan dan tupoksi pelaksanaan setiap jabatan.
Terpisah, Kepala BKPSDMD Parepare, Ariyadi S mengungkapkan, pensiun dini adalah pilihan bagi seorang PNS untuk mengakhiri masa kerjanya sebelum mencapai usia pensiun normal, dan memenuhi syarat ketentuan untuk hal itu.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika telah memenuhi persyaratan usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Husni Syam menginjak usia 60 tahun pada tahun ini, dan akan memasuki masa pensiun pada 31 Desember 2025. “Pak Husni Syam pensiun dini karena alasan kesehatan, dan persiapan memasuki masa pensiun,” tandasnya. (mup/C)
