MAKASSAR, BKM–Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan nilai gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) pada perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Palopo tidak berlandaskan hukum.
Sebelumnya, Paslon nomor urut 3 RMH-ATK mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilwali Palopo.
Gugatan Paslon usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Pasangan RMB-ATK sebagai pemohon menggugat KPU Sulsel selaku penyelenggara PSU Pilkada Palopo.
Syarat calon untuk Paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin (Ome) terkait pelaporan pajak dan status pernah terpidana menjadi hal yang dipermasalahkan pasangan RMB-ATK.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Selasa (17/6) lalu, pemohon meminta MK kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Paslon Naili-Akhmad Syarifuddin.
MK kembali menggelar sidang untuk mendengar jawaban termohon, pihak terkait serta keterangan Bawaslu, Jumat (20/6), pada persidangan Kuasa Hukum KPU Sulsel selaku termohon, Khairil Amin menyampaikan termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan tepat.
“Termohon telah tepat dan benar dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo. Termohon juga telah melaksanakan seluruh tahapan PSU sebagaimana putusan MK sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Khairil Amin saat sidang, Jumat (20/6).
Karena itu, termohon menyampaikan sejumlah permohonan kepada hakim MK. Salah satu permohonan yang disampaikan termohon adalah meminta hakim MK untuk menolak seluruh permintaan pemohon.
Hal itu dikarenakan KPU Sulsel telah melaksanakan seluruh tahapan PSU Pilkada Palopo sesuai perintah MK.
Termohon juga menyampaikan permohonan pemohon tidak dapat diterima oleh MK karena selisih perolehan suara yang sangat jauh. (jun/rif)
