MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar terus menggodok rencana penerapan program gratis iuran sampah. Untuk mengetahui sejauh mana proggres dan kesiapan dan program ini, Sekretaris Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengumpulkan seluruh camat, Jumat (20/6).
Zul, sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya ingin mendengar laporan dari setiap camat seperti apa pendataan yang dilakukan di lapangan. Termasuk kendala apa yang dihadapi. Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar itu, setelah mendengar penjelasan dari setiap camat, ternyata persoalan yang ditemukan hampir sama.
Zul mengatakan, awalnya Pemkot melakukan pendataan berdasarkan meteran listrik. Rumah tangga yang mendapatkan program iuran sampah gratis adalah mereka yang memiliki daya listrik 900 VA ke bawah. Pendataan pun dilakukan sesuai dengan meteran listrik yang ada.
Namun ternyata, yang ditemukan di lapangan ada satu rumah memiliki sampai tiga meteran listrik. “Jadi kendalanya ditemukan ada satu rumah tiga meteran listriknya,” ungkap Zul kepada wartawan usai rapat, kemarin.
Dia mengatakan, dari hasil rapat dengan para camat, disepakati penerima iuran sampah gratis dihitung per rumah. “Jadi kalau ada rumah punya tiga meteran, hanya satu yang dihitung. Tentu yang memenuhi kriteria yang telah disepakati. Mereka penerima manfaat yang punya daya listrik 900 VA ke bawah,” jelasnya.
Lebih jauh dikemukakan, sejauh ini, Pemkot Makassar juga tengah menggodok Perwali iuran sampah gratis ini. Draftnya sudah selesai. Tinggal menunggu proses perizinan dari Biro Hukum Pemprov Sulsel.
“Kita sudah kantongi izin dari Kemenkum. Sekarang sudah di Biro Hukum Pemprov Sulsel,” tambahnya.
Jika sudah mendapat persetujuan dari Biro Hukum pemprov, maka Perwalinya akan segera ditandatangani untuk diterapkan. Pendataan di lapangan juga sejauh ini terus berproses. Progresnya sudah sekitar 80 persen.
Zul mengatakan, pihak kecamatan ditarget sudah bisa merampungkan pendataannya pekan depan. Dia menekankan, khusus untuk kos-kosan, dipastikan tetap membayar iuran sampah karena sifatnya bisnis, tidak termasuk kategori rumah tangga sasaran.
“Rumah kos kosan yang satu kamar apakah dihitung meterannya, iya. Kos-kosan tidak masuk kriteria penerima manfaat iuran sampah gratis karena masuk bisnis. Wajib membayar,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan program ini dihadirkan untuk memberi keringanan bagi warga miskin. “Bagi warga tidak mampu, uang Rp30 ribu itu sangat berarti. Mereka bisa menggunakannya untuk kebutuhan lain,” kata Appi.
Orang nomor satu Makassar itu melanjutkan, iuran sampah gratis ini tidak diberlakukan untuk seluruh rumah tangga karena ada klasifikasi. “Ada warga mampu, ada juga golongan bisnis. Masak mereka punya rumah mewah, sampahnya mau digratiskan,” ungkap Appi
Adapun dasar hukum kebijakan iuran sampah gratis ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah. Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian Mulia yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu.
Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Perwali yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.
Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya.
Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000. Jumlahnya pun cukup besar, yakni 118.531 pelanggan.
Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah. (rhm)
