Site icon Berita Kota Makassar

Bea Cukai Makassar Amankan Delapan Pelaku Narkoba. Ikut Diamankan Sabu Seberat 2.024 Gram Senilai Rp2,42 Miliar

MAKASSAR, BKM — Sebanyak delapan orang terdiri dari enam perempuan dan dan dua lakilaki pelaku Narkoba berhasil diamankan kantor Bea Cukai Makassar. Mereka masing-masing berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS, ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

Empat orang yang bertindak sebagai kurir ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Dan empat lainnya yang bertindak sebagai penerima ditangkap di Kota Kendari. Total sabu yang diamankan seberat 2.024 gram senilai Rp2,42 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Ade Irawan dan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengatakan, para pelaku juga ditangkap tidak dalam waktu bersamaan.

”VH berjenis kelamin perempuan ditangkap pada penindakan pertama tanggal 23 Mei 2025. Barang bukti berupa Methamphetamine atau sabu seberat 342 gram, disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembumbunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan pelaku,” kata Djaka Kusmartata kepada wartawan di sela melakukan konferensi pers pengungkapan
kasus narkotika jaringan internasional hasil penindakan Bea Cukai Makassar, di KPPBC TMP B Makassar, Jalan Hatta, Sabtu (21/6).

Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 berupa sabu seberat 1.042 gram dengan pelaku seorang perempuan berinisial KT. Barang bukti disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan pelaku.

Penindakan ketiga pada 14 Juni 2025 berupa sabu seberat 350 gram dengan pelaku seorang perempuan berinisial H. Barang bukti dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan pelaku dan di dalam sepatu yang digunakan.

Penindakan keempat juga pada 14 Juni 2025 berupa sabu seberat 290 gram dengan pelaku seorang perempuan berinisial S. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.

”Para pelaku penindakan sabu ini ditangkap di Bandara Hasanuddin sesaat setelah turun dari pesawat dari Malaysia. Mereka merupakan sindikat baru. Mereka adalah pengangguran yang dipekerjakan pemilik sabu yang berasal dari Malaysia. Mereka ditawari honor antara Rp30 juta sampai Rp50 juta. Mereka adalah pemain baru dalam sabu ini,” jelas Kusmartata.
Selanjutnya, tambah Kusmartata, melalui joint analisis dan join operation antara BNN Sulsel, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Kendari, kemudian berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin lakilaki.

”Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kusmartata.
Sementara itu, Ardiansyah dari kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan, mengatakan, penangkapan ini tidak terlepas dari informasi yang didapatkan kemudian ditindaklanjuti di lapangan untuk menangkap dan menindaki para pelaku.
”Kami tentu sangat mensupport penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Makassar yang berkolaborasi dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan pihat terkait lainnya. Penangkapan ini tentunya menjadi peringatan kepada kita untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda,” tutup Ardiansyah. (mir)

Exit mobile version