Site icon Berita Kota Makassar

Juga Klarifikasi Soal SPT Pajak Penghasilan Naili

PALOPO, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo juga mengaku sudah melakukan klarifikasi atas dugaan tidak benarnya Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi milik Naili sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan. Klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok. KPU Palopo menyebutkan, SPT atas nama Naili sesuai data pelaporan SPT Tahunan untuk masa lima tahunan terakhir dan telah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak serta surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar adalah dokumen yang sah dan benar.

Namun, dalam permohonannya, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) selaku Pemohon menduga Naili selaku calon pengganti sebagai tindak lanjut Putusan MK mengajukan dokumen persyaratan yang salah satunya ialah SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2024 tanggal 25 Februari 2024 atas nama Naili yang juga telah diunggah pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, Bawaslu Palopo menyatakan Tanda Terima SPT Naili itu tidak benar dengan melakukan penelusuran ke KPU Kota Palopo dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Menurut Pemohon, KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok secara tegas menyatakan dokumen bukti berupa SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun 2024 atas nama Naili yang diperlihatkan Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Palopo adalah dokumen yang tidak benar dikarenakan adanya perbedaan tanggal lapor pajak tahunan pada 2024. SPT Pajak yang digunakan Naili untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah bertanggal 25 Februari 2025, sedangkan SPT Pajak yang telah terdaftar atas nama Naili bertanggal 6 Maret 2024. Berdasarkan peristiwa tersebut, Naili diduga telah melanggar dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur UU Pilkada.

Sebab, calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi meliputi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon serta tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Sementara jika persyaratan dimaksud diberikan oleh setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak 72 juta.

Dengan demikian, menurut Pemohon, Paslon yang ditetapkan KPU Kota Palopo sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak sesungguhnya adalah yang tidak memenuhi syarat.

KPU Palopo sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara pasca putusan MK ialah Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara (Pihak Terkait).

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas. (rif)

Exit mobile version