MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terus menindaklanjuti berbagai persoalan fasilitas umum yang menjadi keluhan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh sejumlah pengembang perumahan kepada pemerintah kota.
DPRD Makassar menyoroti pembangunan fasilitas umum di Perumahan Dewi Bunga Land, Telkomas, serta keterlambatan penyerahan PSU di Kompleks Yuri Yuhana Permai, yang telah berdiri selama lebih dari 13 tahun.
”Kami ingin membangun ruang akuntabilitas dan transparansi, sebagai bentuk komitmen DPRD Makassar dalam menindaklanjuti aspirasi warga secara terbuka dan terstruktur,” ujar Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, Senin (23/06).
Lanjut Legislator Fraksi PKS Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi lanjutan pascamasa reses, dan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk memastikan progres penyerahan berkas PSU.
”Kami tidak ingin hanya mengeluarkan rekomendasi tanpa tindak lanjut. Setelah reses, kami akan panggil ulang semua pihak, agar ada kejelasan,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengungkapkan bahwa desakan penyerahan PSU datang langsung dari masyarakat. Warga meminta agar fasum dan fasos segera diserahkan demi pemenuhan hak dasar seperti jalan layak dan akses air bersih.
”Sudah 13 tahun kompleks ini dibangun. Warga meminta hak mereka — jalan, air PDAM, dan fasilitas lainnya harus segera diselesaikan. Kami minta pengembang tidak lagi menunda,” ujarnya.
Ketua Kerukunan Warga Kompleks Yuri Yuhana juga angkat suara, Arifuddin menyoroti keamanan anak-anak di lingkungan kompleks yang minim ruang bermain layak. “Dulu katanya akan dibangun taman. Nyatanya, anak-anak justru bermain di jalan karena tidak ada ruang aman. Ini soal keselamatan,” ujarnya.
Perwakilan pengembang PT Puri, Nasruddin, menyatakan kesiapannya menyelesaikan kewajiban, namun mengklaim proses administrasi masih berjalan. “Sementara kita menyerahkan semua administrasi semoga cepat selesai,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perumahan Kota Makassar, Rahmat menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, penyerahan PSU wajib dilakukan setahun setelah pembangunan selesai.
”Data pembangunan masuk sejak 2022, dan saat ini proses administrasi masih berjalan, namun sudah tiga tahun belum rampung. Kami harap RDP ini menjadi momentum percepatan,” ungkapnya.
Pihak dinas juga menyebut bahwa berkas saat ini sedang dalam proses di BPN, dan diharapkan dalam waktu dekat dapat diselesaikan agar PSU bisa segera diserahkan ke pemerintah kota dan dimanfaatkan warga. (ita)
