BULUKUMBA, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melanjutkan berbagai kegiatan untuk memastikan persiapan agenda pemilih dan pemilihan berikutnya. Salah satunya menjaga dan merawat data pemilih dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar, menjelaskan PDPB adalah kegiatan yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang khususnya pada PKPU Nomor 1 tahun 2025.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU Bulukumba menyediakan data pemilih yang akurat dan valid,” ujar Rakhmat Fajar, Selasa (24/6).
Fajar menjelaskan, data pemilih yang dimutakhirkan tidak saja bermanfaat bagi internal KPU saja. Tetapi juga, kata dia, sebagai bahan informasi untuk lembaga terkait yang membutuhkan pembaharuan data pemilih yang update, meski pemilihan dan pemilu masih lama dilaksanakan.
“Tujuan utama PDPB adalah untuk menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir, sehingga memudahkan proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelas mantan jurnalis ini.
Selain itu, PDPB juga bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan adalah data yang valid dan sesuai dengan kondisi terkini, serta untuk meminimalkan potensi permasalahan dalam proses pemungutan suara dikemudian hari.
“Nah apa saja manfaatnya? yakni menjaga akurasi data pemilih, mempermudah penyusunan daftar pemilih, meningkatkan kualitas data pemilih, mendukung kegiatan pemilu/pemilihan, serta memfasilitasi hak pilih warga negara,” urai Fajar.
Dengan demikian, KPU Bulukumba dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno rekapitulasi PDPB dengan mengundang instansi terkait khususnya Bawaslu, untuk bersama-sama mencermati data pemilih terakhir dengan data yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil, terutama data pemilih yang telah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dibuktikan dengan dokumen yang sah menurut ketentuan.
“KPU Bulukumba juga membuka layanan PDPB. Olehnya kami harap masyarakat melapor ke KPU Bulukumba yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 10, jika telah genap 17 tahun (KTP), telah pindah domisili, surat pensiun TNI/Polri, pemilih yang mengubah elemen datanya dengan memperlihatkan KK atau KTP,” kata Fajar.
“Termasuk yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dengan melampirkan akte kematian serta surat telah menjadi anggota TNI/Polri” sambung mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba tersebut.(ful/rif)

