BULUKUMBA,BKM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025. Dari dua kasus ini, ada tiga pria yang diringkus.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dia menyebut, pengungkapan berkat dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pelaksanaan operasi.
“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras hingga ke akar jaringannya,” kata AKP Akhmad Risal, Senin (23/6).
Kasat mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tegas AKP Akhmad Risal.
Adapun pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa (17/5), sekira pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pemuda masing-masing berinisial HS (23) dan AA (21). Mereka ditangkap di Jalan Serikaya 2, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa tiga sachet narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram (IG).
Selanjutnya, pada Selasa (17/6), sekira pukul 20.00 WITA, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SU alias DA (45). Dari tangan SU, petugas mengamankan satu sachet sabu. Kepada petugas, ia mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti beserta sampel urine para terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil sementara menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung zat metamfetamin, demikian pula hasil tes urine ketiga terduga pelaku.
Adapun total barang bukti yang disita dari tangan HS dan AA adalah sabu dengan berat bersih 0,4512 gram, sementara dari SU disita sabu seberat 0,1289 gram. Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.
Sekadar diketahui, Antik Lipu 2025 berlangsung sejak 10 Juni 2025 dan akan berakhir hingga 29 Juni 2025 mendatang. Sebelumnya juga, personel Satresnarkoba mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dari empat kasus itu, ada lima orang yang dibekuk. (ful)
