Site icon Berita Kota Makassar

Petugas KA Disanksi Usai Minta Balita Ditinggal di Stasiun

MAKASSAR, BKM — Dalam beberapa hari terakhir media sosial diramaikan dengan tindakan seorang petugas yang melarang seorang balita naik kereta api di Stasiun Mandai, Kabupaten Maros. Bahkan meminta agar anak tersebut ditinggal di stasiun karena tidak memiliki tiket.

Perlakuan petugas tersebut menyukut emosi ibu balita tersebut dan merasa tersinggung. Dalam unggahan Sri Ushwa Ningrum, ibu dari dari balita tersebut, mengungkapkan kekecewaannya di media sosial.

“Kronologis kejadian, kami bersama keluarga berangkat dari stasiun Pangkajene dengan membeli 30 lembar tiket tujuan Pangkajene-Barru, Barru-Mandai, Mandai-Pangkajene. Dalam perjalanan kami, (Pangkajene-Barru) kami nikmati saja, sekali pun harus berdiri semua karena sudah tidak mendapatkan tempat duduk,” katanya akhir pekan kemarin.

“Sesampainya di Stasiun Mandai, kami sekeluarga dihambat oleh petugas dengan alasan anak kami yang di bawah umur tidak bisa berangkat karena tidak memiliki tiket. Kami sudah bermohon agar diberikan tiket dan siap membayar berapa pun. Yang kami tidak terima, karena petugas itu mengatakan ‘tidak bisa berangkat ini anak, tiket sudah habis, simpan saja ini anak di sini’. Padahal anak kami masih di bawah umur,” tulisnya lagi.

Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel Deby Hospital mengaku menyesalkan ketidaknyamanan yang dialami penumpang tersebut. Ia berjanji akan memberikan perhatian serius pada kasus ini.

“Kami ingin menegaskan bahwa kenyamanan, keselamatan, dan pelayanan yang ramah adalah prioritas utama dalam setiap perjalanan kereta api,” katanya, Rabu (25/6).

Deby menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran internal, diketahui bahwa petugas yang terlibat dalam insiden tersebut adalah karyawan dari PT Angkasa Pura Support (APS), yang bertugas di area layanan stasiun sebagai bagian dari tim pendukung operasional.

“Kami memastikan bahwa kejadian ini sedang ditangani secara menyeluruh. Diantaranya penelusuran kronologi secara objektif, evaluasi prosedur pelayanan serta penegakan sanksi disipliner kepada petugas terkait apabila terbukti melanggar standar pelayanan atau etika kerja,” sebutnya.

Deby juga menambahkan, sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki layanan, BPKASS meminta PT APS untuk segera mengambil langkah-langkah korektif. Antara lain memberikan pembinaan secara langsung serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan kepada petugas yang bersangkutan dan menyelenggarakan pelatihan ulang (refreshment training) yang menekankan pentingnya pelayanan prima, keramahan dalam menghadapi pelanggan, serta penerapan nilai-nilai hospitality kepada seluruh personel yang bertugas di wilayah Balai Pengelola Kereta Api Sulsel.

“Kami juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur boarding serta pemeriksaan penumpang di seluruh stasiun. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelayanan berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan standar kenyamanan serta keselamatan yang ditetapkan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Kami juga menghimbau seluruh pengguna jasa kereta api untuk senantiasa mematuhi ketentuan perjalanan, termasuk persyaratan usia anak yang wajib memiliki tiket, guna mendukung keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bersama dalam setiap perjalanan,” jelasnya.

“Kami sangat menghargai setiap masukan, kritik, maupun perhatian dari masyarakat. Semua itu menjadi bagian penting dari upaya kami untuk terus memperbaiki dan mengembangkan layanan transportasi publik yang inklusif dan berkualitas,” imbuh Deby. (jun)

Exit mobile version