MAKASSAR, BKM — Satresnarkoba Polrestabes Makassar selama satu bulan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan 11.554 butir pil Mephedrone, serta ganga seberat 1 Kg. Dalam kasus ini berhasil menjerat tersangka 107 orang di wilayah hukum Polrestabes.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lully Pebriantara dan Kasi Humas Polrestabes, AKP Wahiduddin, Rabu (25/6) saat press release di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, mengemukakan, dari jumlah tersangka tersebut tercatat lima orang perempuan, dan 10 orang bandar, serta 23 pengedar narkotika, sisanya pengguna atau pemakai.
Barang bukti tersebut juga sebagian diamankan melalui operasi antik lipu 2025. Jika diuangkan senilai Rp15 milar. Kapolrestabes Makassar menambahkan, para tersangka narkotika adalah satu jaringan Internasional diperoleh dari Malaysia, Cina, Kalimatan, dan Surabaya.
Ada yang dikirim melalui ekspedisi lewat Pelabuhan Makassar serta lainnya dibawa langsung bandar sabu ke Makassar. Selanjutnya, narkoba tersebut diedarkan di Makassar serta di luar Makassar. (jul)

