SINJAI, BKM — Ketika alat berat hilir mudik meratakan tanah, tongkang memuat timbunan yang juga diduga berasal dari tambang ilegal mondar-mandir di kawasan pesisir, lahan Larea-rea berubah drastis hanya dalam hitungan pekan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai berdalih bahwa penimbunan meski secara masif bukan bagian konstruksi bangunan sehingga tak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Kadis PUPR Sinjai Haris Achmad saat dikonfirmasi Berita Kota Makassar. Ironisnya, meski mengakui belum ada permohonan PBG yang masuk ke Sistem SIMBG, PUPR juga menegaskan belum pernah menegur pemrakarsa. Alasannya karena penimbunan dianggap tidak termasuk pekerjaan konstruksi bangunan.
Pantauan di lokasi, bukti penimbunan masif tampak jelas. Tambak di kawasan pesisir Larea-rea terus ditimbun, tongkang membawa material hilir mudik, dan aktivitas ini telah berlangsung sejak police line dicabut pada 21 Juni 2025. Namun PUPR justru menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab saat proyek memasuki tahap konstruksi fisik bangunan (struktur, arsitektur, MEP).
Padahal, Pasal 7 ayat (7) huruf a PP 16/2021 jelas menyebut bahwa pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung meliputi struktur bawah, di mana penimbunan tanah sebagai fondasi awal sejatinya termasuk bagian tak terpisahkan.
Dalam jawabannya, Kadis PUPR berulang kali menegaskan.“Aktivitas penimbunan merupakan pematangan lahan, bukan konstruksi bangunan. PBG baru dibutuhkan ketika konstruksi bangunan dimulai,” jawabnya.
Namun, saat ditanya dasar hukumnya, Kadis PUPR tidak menjelaskan secara eksplisit pasal atau ayat yang membolehkan pembangunan fisik (penimbunan) berjalan tanpa PBG, Bahkan meminta wartawan datang langsung ke kantornya. “Datang saja konfirmasi di kantor langsung ke bidang teknisnya,” ketusnya
Ia juga mengakui Andalalin tidak disyaratkan dalam proses SIMBG, padahal dokumen Andalalin merupakan kewajiban untuk proyek yang berpotensi mengganggu lalu lintas, sebagaimana diatur Permenhub No. 75/2015.
Selain itu, dalam PP 16/2021 Pasal 328, pemerintah daerah jelas diberi kewenangan menghentikan sementara atau tetap pembangunan gedung jika tidak memiliki PBG. Hal ini sejalan dengan Pasal 345–349 PP 16/2021 yang menegaskan kewajiban pengawasan Pemda terhadap seluruh tahapan pembangunan bangunan gedung, termasuk tahap awal.
Namun ketika dikonfirmasi tentang dasar hukum yang memperbolehkan pembangunan fisik (penimbunan) tanpa izin, Kadis PUPR menjawab: “Timbunan bukan bagian dari struktur, itu sudah pasti. Yang pasti kami dari PUPR Insyaallah akan bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya dan berdasarkan atas relugasi yang jadi pedoman bagi kami,” terangnya.
Sementara itu, Berita Kota Makassar juga telah mengajukan pertanyaan resmi kepada Ketua DPRD Sinjai, sebagai berikut:
1. Apa tanggapan Ketua DPRD terhadap aktivitas pembangunan pabrik yang tetap berjalan meskipun dokumen Amdal, Andalalin, dan PBG diduga kuat belum diterbitkan atau belum lengkap sebagaimana mestinya?
2. Apakah benar dalam rapat gabungan DPRD sebelumnya disepakati bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum perizinan lengkap? Jika iya, bagaimana DPRD menindaklanjuti pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut?
3. Bagaimana sikap resmi DPRD terhadap Pemerintah Kabupaten Sinjai yang terkesan membiarkan pembangunan tetap berlangsung tanpa kepastian perizinan? Apakah DPRD akan memberikan teguran, rekomendasi, atau bahkan menggunakan hak interpelasi?
4. Apakah DPRD akan memanggil ulang pihak eksekutif atau pemrakarsa untuk menjelaskan mengapa pembangunan terus berlangsung, dan apakah DPRD siap mengawal agar tidak terjadi pembiaran hukum?
5. Bagaimana DPRD melihat potensi pelanggaran Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 yang mewajibkan izin lingkungan sebelum aktivitas fisik, dan langkah apa yang akan diambil?
6. Apa langkah konkret DPRD agar praktik-praktik pembangunan di Sinjai tetap sesuai koridor hukum dan tidak menjadi preseden buruk bagi investasi daerah?
Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Sinjai memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban satu pun atas pertanyaan konfirmasi jurnalis.
Tokoh pemuda Sinjai, Supardi menegaskan penimbunan tanah di atas lahan yang akan dibangun pabrik jelas termasuk tahap pekerjaan struktur bawah, yang hanya bisa dilakukan setelah izin PBG terbit.
“Kalau izinnya belum ada, tapi sudah melakukan penimbunan di mana nantinya pasti akan digunakan untuk fondasi, itu jelas melanggar PP 16/2021,” tegasnya.
Supardi melanjutkan bahwa penimbunan, apalagi dilakukan secara masif, adalah bagian pekerjaan struktur bawah, wajib diawasi Pemda sebelum PBG diterbitkan.
“Sikap Dinas PUPR Sinjai yang menolak bertindak meski penimbunan masif terus berlangsung menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran pelanggaran hukum, sekaligus menjadi cermin buram tata kelola perizinan pembangunan di Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.
Pengabaian tahapan izin seperti Amdal, Andalalin, dan PBG bukan hanya berpotensi menyalahi aturan, tapi juga membuka celah kerugian lingkungan dan keuangan daerah. Sebab, proyek besar seperti pabrik Porang ini akan berdampak luas pada ekosistem pesisir, tata ruang perkotaan, hingga potensi bencana jika tidak direncanakan sesuai regulasi.
“PUPR Sinjai mengakui PBG belum ada, tetapi membiarkan aktivitas masif berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. apalagi katanya penimbunan bukan konstruksi. Ini mempertegas lemahnya pengawasan dan ketegasan aparatur daerah,” kunci Supardi. (din)
