Site icon Berita Kota Makassar

Kekecewaan Atlet Sulsel Peraih Medali PON XXI Terima Bonus tak Sesuai yang Dijanjikan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya menyerahkan bonus untuk atlet peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara 2024. Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp6,75 miliar.

“Alhamdulillah, untuk peraih medali emas kami berikan Rp150 juta, perak Rp100 juta, dan perunggu Rp50 juta,” ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Suherman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (27/6).

Bonus itu disalurkan kepada 61 atlet Sulsel yang meraih total 10 emas, 19 perak, dan 32 perunggu, baik pada nomor perorangan maupun beregu. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan kegiatan jalan sehat Sulsel Anti Mager.

Namun, jumlah bonus itu menuai sorotan karena dinilai lebih rendah dibanding PON sebelumnya. Pada PON XX Papua, peraih emas menerima Rp200 juta, perak Rp150 juta, dan perunggu Rp100 juta.

“Atlet kan, dia melihat pada PON (Papua) yang lalu itu mereka dapat emas Rp200 juta, perak Rp150 juta, dan (perunggu Rp100 juta). Tapi, dengan kondisi saat ini, dana yang dialokasikan hanya bisa mampu kami berikan Rp150 juta (medali emas),” katanya.

Dengan nilai bonus yang diberikan saat ini, Suherman berharap kebutuhan para atlet dapat terpenuhi setidaknya untuk sementara waktu. Dia juga menyampaikan permohonan maaf Pemprov Sulsel karena bonus yang disalurkan hanya bisa diberikan sebesar itu.

“Dengan nilai ini, kami menganggap bahwa kebutuhan para atlet bisa terpenuhi untuk sementara. Kami minta maaf dari Pemprov Sulsel kiranya bahwa pemberian bonus ini hanya bisa kami berikan sejumlah itu,” ucapnya.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman menanggapi sorotan terkait pemberian bonus kepada atlet berprestasi. Dia menegaskan besaran bonus akan tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kapasitas fiskal kita memenuhi, tapi kalau sekarang saja kita ini melakukan efisiensi di semua aktivitas OPD, tolong dipahami juga karena ini kebijakan nasional,” terangnya.

Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan angka bonus dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 hanyalah batas maksimal. Pelaksanaan di lapangan tetap akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Kalau di Pergub itu di situ disebut angka (bonus atlet), itu adalah batasan maksimal. Sama juga standar biaya masukan, SPPD, hotelnya sekian, tapi kalau nginap di hotel yang di bawahnya itu, itu tonji yang dibayarkan. Sesuai dengan kapasitas fiskal kita. TPP begitu juga,” lanjutnya.

Sementara itu, atlet karate peraih medali perak PON XXI Aceh-Sumatra Utara Nadya Baharuddin, mengaku kecewa. Dia menyebut atlet awalnya dijanjikan bonus setara dengan PON Papua.

“Kaget, ya. Kalau setara dengan PON Papua, emas itu Rp200 juta, perak Rp150 juta, dan perunggu Rp100 juta. Sedangkan disampaikan Bapak Kadispora itu hanya dengan anggaran Rp6,75 miliar itu,” ungkapnya.

Dia menyebut, dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD, sempat dibahas soal tambahan anggaran pada APBD perubahan. Nilainya bahkan disebut bisa mencapai Rp22 miliar jika ingin menyamai bonus PON sebelumnya.

“Jadi, kami menanggapi mungkin ada perubahan (tambahan bonus). Maksudnya menerima dulu anggaran sekian, terus nanti dicicil, bertahap. Loh, kami juga kaget pas sampai di sini sudah dikatakan sudah itu bonusnya. Itu yang mutlak,” cetusnya.

Meski kecewa, Nadya mengaku sedikit lega setelah mendengar pernyataan Ketua KONI Sulsel Yasir Mahmud. Dia menyebut KONI berjanji akan terus memperjuangkan tambahan bonus bagi para atlet.

“(Ketua KONI Sulsel sampaikan) nanti kami akan perjuangkan terlebih dahulu. Kami lebih enak dengarnya daripada Bapak Kadispora bilang nomimalnya cuma sekian,” ujarnya. (jun)

Exit mobile version