SINJAI, BKM — Proyek pembangunan pabrik Porang dan rumput laut PT Newstar Konjac Nusantara di kawasan pesisir Larea-rea, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terus berlanjut meski belum mengantongi sejumlah izin yang disyaratkan. Anehnya tak ada tindakan tegas dari Pemkab Sinjai.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan ditemukan aktivitas penimbunan dan pengerukan kawasan hutan mangrove terus berlanjut. Ratusan truk material keluar masuk ke lokasi dalam seminggu terakhir.
Kadis DLHK Sinjai H Sofwan Sabirin mengakui terkait kegiatan tersebut tim DLHK telah melakukan peninjuan dan akan dijadikan bahan diskusi serta pengkajian lebih lanjut. ”Insya Allah kami akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofwan.
Izin yang dimesti dimilik perusahaan seperti AMDAL sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ANDALALIN, sebagaimana diatur Permenhub No. 75/2015 dan PM 17/2021 PBG, sebagaimana tertuang dalam PP No. 16 Tahun 2021 belum dimiliki.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai, Lukman Dahlan, menjawab singkat saat dikonfirmasi BKM terkait dengan masalah perizinan perusahaan tersebut.
“Terkait semua pertanyaan ini, adalah pertanyaan teknis. Sebaiknya ditanyakan ke dinas teknis masing-masing,” tandas Lukman.
Sementara Kepala Dinas PUPR Sinjai, Haris Achmad saat dikonfirmasi menyebut belum ada pelanggaran karena kegiatan di lapangan masih dalam tahap pematangan lahan, bukan konstruksi gedung.
“PBG belum diajukan di SIMBG. Penimbunan bukan bagian dari konstruksi bangunan. Belum ada teguran karena pembangunan belum masuk tahap konstruksi,” jelas Haris.
Haris juga menyatakan bahwa Andalalin tidak menjadi syarat pengajuan PBG. Namun saat diminta menyebutkan dasar hukum yang menyatakan demikian, ia menjawab: “Karena tidak dipersyaratkan, maka tidak diatur dalam Perpres. Hal yang tidak diatur, tidak menjadi persyaratan,” tambahnya.
Dia menegaskan dokumen lingkungan adalah urusan DLHK. Ketika ditanya apakah PUPR punya tanggung jawab mengawasi pembangunan sebelum tahap konstruksi, ia menjawab tidak berwenang.
Pada 17 Juni lalu, Unit Tipidter Polres Sinjai memasang police line di lokasi proyek karena dugaan pembalakan hutan mangrove. Namun hanya empat hari berselang, garis polisi itu dicabut atas perintah Kapolres. Konfirmasi Kapolsek Sinjai Utara membenarkan:
“Betul saya yang lepas. Perintah Kapolres. Police line itu untuk penyelidikan. Kalau baket sudah lengkap, bisa dilepas.,” ujar Kapolsek Sinjai Utara kala itu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan hasil konfirmasi dengan Kapolres, benar Polres telah melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tidak terpenuhi unsur pidananya sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Namun saat ditanya soal prosedur pencabutan police line tanpa penyidikan resmi, serta dugaan keterlibatan anggota Polres berinisial MR sebagai “ketua kelas timbunan”, Kabid Humas tidak menjawab.
Sebelumnya, DPRD Sinjai telah menggelar rapat gabungan komisi dan menyepakati bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan jika dokumen perizinan belum lengkap. Namun ketika pembangunan tetap berlangsung, DPRD belum menyampaikan sikap resmi. (din/D)

