MAKASSAR, BKM — Sebanyak 107 tersangka kasus Narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes dengan barang bukti berupa 10 Kg Narkotika jenis sabu, 11.554 buti pil Mephodrone, dan 1 kilo ganja.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar sebagian dari hasil operasi antik lipu 2025 selama satu bulan di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengemukakan, dari jumlah barang bukti tersebut menyelamtkan 73.625 jiwa dari bahaya Narkotika. Apalagi jika diuangkan sampai mencapai Rp15 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal maksimal hukuman seumur hidup. (jul)
