Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Bahas Tiga Ranperda Strategis, Termasuk Peran Pesantren

‎MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, di Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Makassar, Senin (1/7).‎

‎Rapat paripurna kali ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi A DPRD Kota Makassar. Ranperda tersebut mencakup, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Penyelenggaraan Kearsipan.‎
‎Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya hadirnya regulasi khusus yang memberikan jaminan dukungan terhadap penyelenggaraan pesantren di Kota Makassar. Menurutnya, pesantren tidak hanya menjadi institusi pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat pembinaan karakter dan moral generasi muda.‎
‎”Pesantren selama ini berperan besar dalam pembentukan nilai dan karakter anak bangsa. Maka sudah seharusnya pemerintah hadir dengan payung hukum yang kuat untuk memastikan keberlangsungan dan dukungan terhadap mereka,” ungkapnya.‎

‎Lanjut Legislator Fraksi PKB Makassar ini menambahkan, selama ini belum ada regulasi khusus di tingkat kota yang mengatur secara komprehensif fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Padahal, banyak pesantren yang memberikan kontribusi nyata dalam pendidikan masyarakat, terutama di wilayah pinggiran dan daerah urban yang belum terjangkau layanan pendidikan formal secara maksimal.‎
‎”Dengan Ranperda ini, kami ingin memastikan bahwa pesantren tidak lagi berjalan sendiri. Harus ada kepastian dukungan berupa infrastruktur, pembinaan, dan sinergi lintas OPD,” tegasnya.‎

‎Selain soal pesantren, Basdir juga memaparkan isi Ranperda terkait Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ia menyebut, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak administratif anggota legislatif yang selama ini diatur secara umum dan membutuhkan penyesuaian dengan dinamika tugas dan beban kerja.‎
‎Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi juga turut menyampaikan penjelasan atas Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi ini dinilai penting dalam menjaga dokumentasi sejarah birokrasi dan efisiensi pengelolaan arsip di lingkup pemerintah kota. “Semoga secepatnya di bahas dan di sahkan karena ini urgent semua keperluan dan data itu kita butuh kearsipan,” katanya.‎

‎Ketua DPRD Makassar, Supratman, dalam arahannya menyampaikan harapan agar seluruh anggota dewan dapat mencermati isi tiga Ranperda tersebut secara mendalam dan objektif.‎
‎”Regulasi bukan hanya soal aturan. Ini adalah fondasi dari pelayanan publik yang berkelanjutan. Kita harapkan semua proses berjalan lancar, dengan kritik dan masukan konstruktif dari setiap fraksi,” tegasnya.

‎‎Rapat paripurna berjalan dengan tertib, dan menjadi salah satu forum penting bagi DPRD untuk mendorong agenda legislasi yang berdampak langsung bagi warga kota. Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih rinci dalam tahapan pembahasan berikutnya di masing-masing komisi dan panitia khusus (Pansus). (ita)

Exit mobile version