Site icon Berita Kota Makassar

DLHK Sinjai “Layangkan Surat”! PT Mitra Konjac Diperintah Stop Penimbunan Pembangunan Pabrik Porang

SINJAI,BKM— Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) resmi memerintahkan PT. Mitra Konjac Indonesia untuk menghentikan kegiatan penimbunan/pematangan lahan di lokasi rencana pembangunan pabrik Porang di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Hal itu ditegaskan dalam surat bernomor 980/12.63/DLHK tertanggal 26 Juni 2025.

Kepala DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin, dalam surat yang ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi, menyebutkan bahwa penghentian dilakukan karena PT. Mitra Konjac Indonesia belum memiliki dokumen perizinan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Iya, (surat ini) dari DLHK,” kata Kadis DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).

Dalam surat tersebut, DLHK secara eksplisit mengutip: Pasal 3 ayat (1) PP 22/2021 yang menyatakan setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting atau tidak berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.

Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap rencana usaha/kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

DLHK menegaskan, hingga saat ini, PT. Mitra Konjac Indonesia belum memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan diperintahkan menghentikan seluruh kegiatan penimbunan/pematangan lahan dan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah ditimbun.

Menariknya, DLHK tidak hanya mengirimkan surat ini kepada perusahaan, tetapi juga menembuskannya ke 11 pihak strategis, mulai pejabat lokal hingga instansi pusat:

1. Bupati Sinjai, otoritas tertinggi pemerintahan daerah.
2. Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, pimpinan legislatif daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan.
3. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta, agar pusat memantau serius persoalan ini.
4. Kepala Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan Sulawesi dan Maluku di Makassar, lembaga teknis pengawasan di tingkat regional.
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, sebagai pembina DLHK kabupaten/kota.
6. Inspektur Inspektorat Daerah Sinjai, yang berwenang mengawasi internal pemerintah daerah.
7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai, terkait proses dan validasi perizinan investasi.
8. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sinjai, untuk langkah penertiban lapangan jika diperlukan.
9. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, mengingat penimbunan dilakukan di kawasan tambak yang berdampak pada lingkungan perikanan.
10. Kepala Dinas Perhubungan dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai, terkait akses transportasi dan tata ruang.
11. Arsip, sebagai dokumentasi resmi DLHK.

Namun, ironisnya, pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tongkang muatan timbunan dan alat berat masih keluar-masuk lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang berani membiarkan aktivitas ini terus berjalan, meski surat resmi penghentian sudah diteken?

Jika pemerintah daerah tak tegas menegakkan surat ini, bukan tak mungkin ke depan regulasi perizinan hanya jadi pajangan, sementara lingkungan dan tata kelola daerah dikorbankan atas nama investasi instan.

Exit mobile version