pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab UKK Calon Direksi dan Dewas

UJI KELAYAKAN -- Pemkab Sidrap melaksanakan UKK bagi calon direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Saromase di Ruang Kerja Sekkab Sidrap Lt. III Kantor Bupati, Senin (30/6).

SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Saromase di Ruang Kerja Sekkab Sidrap Lt. III Kantor Bupati, Senin (30/6).

UKK diikuti diikuti empat peserta. Mereka terdiri atas satu calon dewan pengawas dari unsur internal yakni Nasruddin Waris, dua calon dewan pengawas independen, yaitu Syamsuddin dan Tyagita Indrasswastya, serta satu calon direksi, yakni Andi Hindi Tongkeng.
Pelaksanaan UKK dipimpin tiga panitia seleksi dari unsur pemerintah, yakni Pj Sekkab Andi Rahmat Saleh, Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir, dan Kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Muhammad Rohady Ramadhan. Seleksi ini menjadi bagian dari mekanisme transparan dan profesional untuk menjaring kandidat berkompeten dalam memimpin dan mengawasi Perumda.

Andi Rahmat Saleh mengatakan UKK bertujuan menilai pemahaman, kepatutan, dan kemampuan peserta terkait pengelolaan Perumda.
“UKK ini dilakukan untuk mendapatkan calon direksi dan dewan pengawas yang berkompeten serta mampu menjalankan tugas-tugas Perumda,” ujarnya.
Senada dengan itu, Rohady Ramadhan berharap kandidat terpilih nantinya tidak hanya memajukan perusahaan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan yang baik dan responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Kita harap calon yang terpilih nantinya dapat memberikan pelayanan terbaik dan mengatasi keluhan masyarakat, karena tugas Perumda juga mencakup fungsi sosial kemasyarakatan,” katanya.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi calon dewan pengawas dan direksi Perumda Tirta Saromase telah dibuka pada 3–10 Juni 2025 lalu dan terbuka untuk masyarakat umum. Masa jabatan dewan pengawas ditetapkan pada periode 2025–2029, sementara masa jabatan direksi berlaku hingga 2030. (ady/C)



×


Pemkab UKK Calon Direksi dan Dewas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link