SINJAI, BKM— Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaporkan melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada Rabu, 2 Juli 2025. Insiden diketahui sekitar pukul 07.00 Wita saat petugas melakukan kontrol dan penghitungan rutin di blok hunian.
WBP yang melarikan diri adalah Anas Bin Daman, yang sebelumnya ditempatkan di Sel Pengasingan (Sel Merah) karena pelanggaran tata tertib. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelarian diduga dilakukan dengan membobol plafon sel.
Berikut Identitas WBP: Nama:Anas Bin Daman. Nomor Register: BI.58/2025. Kasus Tindak Pidana: Pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP).bPenadahan (Pasal 480 KUHP). Tanggal Masuk di rutan Sinjai 27 Mei 2025
Pihak Rutan Sinjai menyebut telah melaporkan insiden ini ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, berkoordinasi dengan Polres Sinjai, Dandim 1424/Sinjai, dan Polres Bantaeng untuk memperluas pencarian, membentuk tim pencarian, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan.
“Kami memastikan proses pencarian terus dilakukan secara intensif. Kami juga berkomitmen membuka informasi ini secara transparan kepada publik,” ujar Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya pencarian masih berlangsung. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan WBP diminta melapor ke aparat kepolisian terdekat.
