SINJAI, BKM — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemkab Sinjai memutuskan menghentikan kegiatan penimbunan/pematangan lahan di lokasi rencana pembangunan pabrik Porang di Kecamatan Sinjai Utara yang dikerjakan PT. Mitra Konjac Indonesia.
Kepala DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin, dalam surat bernomor 980/12.63/DLHK tertanggal 26 Juni 2025 menyebutkan penghentian dilakukan karena PT Mitra belum memiliki dokumen perizinan lingkungan sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Iya, (surat ini) dari DLHK,” ujar Kadis DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7).
Dalam surat tersebut, DLHK menjelaskan bahwa pasal 3 ayat (1) PP 22/2021 menyatakan setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting atau tidak berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap rencana usaha/kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Sofwan menegaskan, hingga kini, PT Mitra belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan diperintahkan menghentikan seluruh kegiatan penimbunan/pematangan lahan dan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah ditimbun.
Surat DLHK dimaksud juga ditembuskan ke sejumlah pihak seperti Bupati Sinjai, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta, Kepala Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan Sulawesi dan Maluku di Makassar, lembaga teknis pengawasan di tingkat regional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, sebagai pembina DLHK kabupaten/kota dan lainnya.
Hanya saja pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tongkang muatan timbunan dan alat berat masih keluar-masuk di lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang berani membiarkan aktivitas ini terus berjalan, meski surat resmi penghentian sudah diteken?
Jika pemerintah daerah tak tegas menegakkan surat ini, bukan tak mungkin ke depan regulasi perizinan hanya jadi pajangan, sementara lingkungan dan tata kelola daerah dikorbankan atas nama investasi instan.
(din/C)
