pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sidang Gugatan PSU Pilwali Palopo di MK: Saksi Ahli Ungkap Dugaan Pemalsuan SPT Pajak

IST MENDENGARKAN----Sidang MK Selasa (2/7) mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemberi keterangan dari pihak pemohon, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) juga termohon.

MAKASSAR, BKM–Sidang lanjutan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Palopo kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/7).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemberi keterangan dari pihak pemohon, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) juga termohon.
Salah satu sorotan tajam datang dari saksi ahli pemohon, Fajlurrahman yang mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak calon wakil wali kota nomor urut 4, Naili Trisal.

“SPT yang digunakan untuk penginputan di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) berbeda dengan SPT yang diserahkan setelah verifikasi pada 8 Mei. Ini patut diduga sebagai pemalsuan,”ujar Fajlurrahman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saldi Isra bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Fajlurrahman menyayangkan sikap KPU Sulsel sebagai termohon yang tetap menetapkan pasangan calon dengan dasar dokumen yang berpotensi tidak valid.

Menurutnya, ada niat yang nyata dari pihak terkait untuk menggunakan dokumen tidak sah.
Tak hanya itu, ia juga menilai tindakan KPU yang membuka ruang perbaikan berkas di luar jadwal tahapan resmi PSU merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan pemilu.
“Jika tahapan sudah masuk kampanye, maka tak boleh kembali ke tahap verifikasi berkas. Tapi faktanya, ada dokumen yang diperbaiki di luar tahapan itu,”tegasnya.

Ia mengingatkan, Pemilu harus dijalankan secara jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 10 huruf h UU Pemilihan.
Memberikan ruang perbaikan administrasi di luar jadwal hanya kepada satu pasangan calon, kata dia, jelas tidak adil bagi kontestan lainnya.
Menurut Fajlurrahman, MK dalam putusan perkara sebelumnya juga menekankan pentingnya kejujuran dari peserta Pemilu saat menyerahkan dokumen pencalonan.

“Ketika dokumen yang sah baru diperbaiki setelah ada rekomendasi Bawaslu, itu menunjukkan ada ketidakjujuran sejak awal,” imbuhnya.
Ia menutup keterangannya dengan mengutip filsuf hukum Jeremy Bentham, “Prosedur adalah inti dari hukum. Tanpa prosedur yang tepat, keadilan hanyalah bejana kosong.”
Sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan RMB-ATK. Selain Fajlurrahman, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Wahyudi Kasrul juga menghadirkan dua pemberi keterangan lainnya.
Agenda sidang dilanjutkan Jumat, 4 Juli 2025, dengan menghadirkan calon wakil wali kota Palopo nomor 4, Akhmad Syarifuddin, sesuai permintaan hakim untuk klarifikasi tambahan. (jun/rif)



×


Sidang Gugatan PSU Pilwali Palopo di MK: Saksi Ahli Ungkap Dugaan Pemalsuan SPT Pajak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link