MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memperjuangkan honorer kategori R2 dan R3 yang jumlahnya mencapai 3.461 untuk segera terangkat menjadi ASN paruh waktu. Masing-masing tenaga teknis 3.437 orang dan tenaga pedidikan 24 orang. Sementara menurut status, jumlah R2 sebanyak 40 orang dan R3 sebanyak 3.421 orang.
Seperti diketahui, kategori R2 dan R3 pada pengumuman hasil seleksi PPPK merujuk pada dua kelompok tenaga honorer yang berbeda. R2 mengacu pada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Mereka adalah tenaga honorer yang datanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari pendataan sebelumnya.
Sedangkan R3 mengacu pada non-ASN yang terdata. Kode ini diberikan kepada peserta yang merupakan non-ASN dan datanya telah terdaftar dalam database pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 dan 349 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu menjelaskan, wacana yang berkembang dari pusat, sekitar bulan Oktober mendatang, tenaga honorer R2 dan R3 akan diangkat sebagai ASN paruh waktu.
“Kami juga masih menunggu informasi terakhir dari Badan Kepegawaian Nasional. Insyaaallah, 3.461 honorer R2 dan R3 semua akan diangkat (sebagai ASN),” ungkap wanita yang akrab disapa Memi itu.
Dia melanjutkan, untuk pengangkatan ASN paruh waktu, sejauh ini masih mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ada aturan yang harus dipenuhi. Belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan,” kata mantan Sekretaris Dinas Koperasi Kota Makassar ini.
Untuk itu, dia berharap dari sisi pendapatan daerah ada peningkatan sehingga seluruh honorer R2 dan R3 bisa segera terakomodir. “Kalau pendapatan naik, kan memungkinkan untuk bisa mengangkat tenaga R2 dan R3. Kita bisa optimalkan pengangkatan,” terang Memi.
Strategi lain yang dilakukan Pemkot Makassar adalah mengeluarkan moratorium untuk menahan pegawai yang akan pindah masuk atau mutasi ke Pemkot Makassar. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah mengeluarkan surat edaran terkait moratorium tersebut.
“Surat edaran terkait moratorium untuk menahan pegawai dari daerah lain masuk ke Pemkot Makassar itu untuk memberikan kesempatan bagi teman-teman paruh waktu bisa menjadi ASN,” kata Memi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Makassar Ilham Raksul mengatakan peluang para tenaga honorer R2 dan R3 untuk menjadi ASN terus diupayakan. Selain dengan surat edaran moratorium yang dikeluarkan wali kota, peluang untuk mengisi kekosongan posisi ASN yang sudah memasuki masa pensiun juga terbuka.
Ilham mengatakan, dalam setahun rerata ASN yang pensiun di Pemkot Makassar berkisar 500-an orang. “Nah, posisi lowong pegawai yang masuk masa pensiun itu juga bisa digunakan untuk mengakomodir tenaga honorer R2 dan R3,” kata Ilham.
Sementara itu, Ketua Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar Sukri Zulkarnain berharap Pemkot Makassar konsisten dengan upayanya memperjuangkan mereka untuk menjadi ASN. Dia bersyukur jika sudah ada lampu hijau bagi para tenaga honorer itu bisa terangkat.
“Alhamdulillah kalau ada lampu hijau bagi honorer berstatus R2 dan R3, keraguan teman-teman yang R2 dan R3 sudah ada jawabannya,” ungkap Sukri.
Diapun berharap apa yang disampaikan BKPSDM itu segera terealisasi agar tahun depan, mereka sudah bisa mengantongi nomor induk kepegawaian (NIP) dan diangkat sebagai ASN Pemkot Makassar.
“Bahwasanya kuota yang 3217 itu sudah ada formasi dan penempatannya. Jadi teman-teman banyak-banyaklah berdoa semoga bisa terpenuhi harapanta. Insyaallah kita mendapatkan NIP dan dilantik sebagai ASN,” harap Sukri. (rhm)
