MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan langsung menyikapi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis.MK memutus pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Suhartoyo dalam sidang Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar,Achi Soleman menegaskan bahwa, untuk menerapkan keputusan MK itu, harus ada regulasi lanjutan dari pemerintah pusat mengatur teknis pelaksanaannya.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya seperti apa. Karena sekiranya itu bisa diwujudkan ya kita masih mencoba berbagai macam kemungkinan, kita masih menunggu teknisnya seperti apa,” tutur Achi Soleman.
Dia melanjutkan, di tahun ajaran ini, Makassar belum siap untuk menerapkannya. Apalagi belum ada aturan yang menjadi acuan kalau nanti pemerintah daerah harus memberi subsidi ke sekolah swasta.
“Kalau dengan cara subsidi saya kira belum, ini masih dalam tahap pembicaraan. Tahun ini belum bisa, nanti kita bicarakan karena pendidikan itu selayaknya sekolah negeri bisa diakses oleh semua warga negara,” katanya.
Achi menambahkan belum bisa memastikan alur maupun besaran subsidi.
Saat ini, pihaknya tengah menampung aspirasi dan masukan dari sekolah swasta.
“Itu masih tahap ide dan saran yang kami terima dan sementara menampung ide dan saran dari masyarakat. Kalau memang menjadi pengusulan subsidi ke sekolah swasta pasti melalui pertimbangan,” tandasnya.
Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, ditegaskan wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah kabupaten/kota tentunya harus menindaklanjuti putusan tersebut.
Namun yang menjadi persoalan, saat ini banyak sekolah swasta dengan kualitas baik menerapkan biaya mereka sendiri sesuai standar yang diberikan untuk peserta didiknya.(rhm)
