Site icon Berita Kota Makassar

Ada Tiga Kepanitiaan Pemilihan Ketua RT/RW Makassar

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar terus menggenjot aturan untuk pemilihan ketua RT/RW definitif. Selain menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi acuan dalam mekanisme pemilihan, Pemkot saat ini juga mulai merancang kepanitiaan dalam pemilihan tersebut. Termasuk menunggu persetujuan anggaran untuk pemilihan yang dialokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah Perubahan (APBD-P).

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar Andi Muh Anshar, mengatakan pengajuan izin untuk peraturan wali kota (perwali) RT/RW hingga saat ini masih terus berproses. Pihaknya masih menunggu fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemprov Sulsel.
“Sementara berproses mi,” tambah mantan Camat Manggala itu. Jika prosedur tersebut sudah dilalui, maka Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bisa menetapkan perwali tersebut.

Untuk panitia pemilihan RT/RW, rencananya Pemkot akan membentuk tiga kepanitiaan berdasarkan tingkatannya. Pertama panitia penyelenggara. Ini merupakan kewenangan pemerintah kecamatan dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Setda Kota Makassar (BPM). 15 kecamatan di Kota Makassar akan menjadi leading di wilayahnya masing-masing. BPM dan pemerintah kecamatan juga akan memfasilitasi anggaran pelaksanaan pemilihan RT/RW ini.
Kedua, panitia pelaksana yang melibatkan 153 kelurahan. Kepanitiaan ketiga ialah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kelompok ini diperankan oleh Pjs ketua RT/RW dan masyarakat setempat.

Panitia pelaksana dan KPPS akan menjalankan teknis pemilihan di masyarakat. Mereka akan mempersiapkan kebutuhan yang menunjang berjalannya kontestasi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Muhammad Izhar Kurniawan menerangkan terkait progres perwali, tim hukum telah menyelesaikan revisi catatan dari Kementerian Hukum. Hasil revisi tersebut telah dikirim atau diunggah melalui platform digital.

Jika proses berjalan lancar, Pemkot Makassar akan menyetor rancangan perwali tersebut ke Biro Hukum Pemprov Sulsel pekan depan. “Semoga prosesnya cepat supaya bisa diundangkan, karena sesuai harapan pak wali pemilihan terselenggara secepatnya,” paparnya.
Perwali tersebut hanya memuat tata cara pemilihan RT/RW. Mulai dari proses atau tahapan, mekanisme, hingga persyaratannya. Insentif dan penilaian kinerja RT/RW tidak masuk dalam draft tersebut.

“Kalau itu (insentif) beda konteks. Sepertinya masih menggunakan perwali lama untuk insentifnya. Sampai sekarang juga belum ada arahan BPM untuk merevisi perwali itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menargetkan Juni 2025, pemilihan sudah bisa dilaksanakan. Namun sayang, target tersebut tidak bisa dipenuhi karena penggodokan Perwali serta pengusulan anggaran masih berproses.
Mekanisme pemilihan RT/RW kali ini akan berbeda dengan pemilihan di era Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Jika sebelumnya, ketua RW juga akan dipilih secara langsung, maka kali ini tidak demikian.

Yang akan dipilih secara langsung hanya ketua RT. Selanjutnya, para ketua RT terpilih yang akan memilih ketua RW masing-masing. Kemudian para ketua RW itu yang akan memilih para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Sejauh ini, jabatan ketua RT/RW masih diisi oleh penjabat (pj). Mereka itu nantinya yang akan mempersiapkan pemilihan ketua RT/RW defintif. Para pj RT/RW tersebut tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon yang akan ikut dalam kontestasi pemilihan RT/RW.
Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW di Kota Makassar yang akan mengalami pergantian kepemimpinan. (rhm)

Exit mobile version