Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Makassar Usul Penerapan Langganan Parkir Tahunan

‎MAKASSAR, BKM– Sektor parkir di Kota Makassar kembali menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya mengalir deras justru hanya menjadi angka-angka semu di atas kertas.

‎Dari estimasi 1,4 juta kendaraan yang lalu lalang, diperkirakan minimal 30 persen melakukan aktivitas parkir setiap hari. Bila dikelola serius, potensi pendapatan bisa menyentuh angka Rp1 Miliar per hari. Namun faktanya, realisasi pendapatan dari sektor ini baru mencapai sekitar Rp23 Miliar per tahun.‎
‎Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Irfan Malluserang, melontarkan kritik keras. Menurutnya, potensi besar sektor parkir selama ini justru menjadi ladang bancakan yang tak tersentuh pembenahan serius.‎
‎”Potensi parkir kita bisa Rp1 miliar per hari, tapi yang masuk ke kas daerah justru jauh dari angka itu. Ini bukan soal teknis semata, tapi soal keberanian politik pemerintah untuk membersihkan sistem,” ungkapnya, Minggu (6/7).

‎Politisi PAN Makassar ini menilai, stagnasi PAD dari sektor parkir adalah cerminan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat luas. Ia mendesak agar digitalisasi sektor parkir dipercepat dan sistem manual segera ditinggalkan.‎
‎”Kalau kita tetap bertahan dengan pola lama, jangan salahkan kalau PAD terus bocor dan masyarakat tak kunjung mendapat pelayanan yang layak. Digitalisasi ini harga mati,” ujarnya.‎
‎Irfan juga menyinggung perlunya evaluasi total terhadap PD Parkir Makassar agar lembaga ini mampu menjadi penggerak perubahan, bukan sekadar badan usaha yang jalan di tempat.‎
‎Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar mendesak langkah tegas dan terukur agar kebocoran PAD dari sektor parkir segera ditutup. Ia menilai pemerintah kota terlalu lamban membenahi sistem yang sudah usang.

‎‎”Ini sebenarnya ide lama yang sudah kami dorong sejak periode direksi sebelumnya. Intinya bagaimana mendorong transaksi elektronik agar kebocoran parkir bisa ditekan,” ujarnya.‎
‎Lanjut Legislator Fraksi PKB Makassar ini, sejak awal mendorong pembaruan regulasi dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang sudah berlaku sejak 2006. Regulasi yang sudah ketinggalan zaman ini dianggap sebagai akar masalah minimnya pendapatan dan carut-marutnya sistem di lapangan.‎

‎”Perda baru sudah disetujui sebagai inisiatif Komisi B. Kami menunggu Pansus bekerja agar regulasi baru ini segera lahir,” katanya.‎
‎Salah satu inovasi yang tengah dikaji adalah penerapan sistem langganan parkir tahunan. Konsepnya, pembayaran parkir digabung dengan pajak kendaraan bermotor, lalu pengguna diberikan barcode yang bisa dipindai setiap kali parkir. Cara ini diharapkan mampu memangkas praktik setoran tunai yang selama ini menjadi celah kebocoran.
‎”Dengan sistem ini, pengguna tidak perlu bayar setiap kali parkir. Cukup tunjukkan barcode yang sudah teregister. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal akuntabilitas,” jelasnya.

‎‎Namun, ia mengingatkan, sektor parkir bukan hanya perkara teknis atau keuangan, tetapi juga menyentuh aspek sosial. Ada ribuan juru parkir, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok informal yang selama ini bergantung pada sektor ini. “Parkir ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, harus ada pendekatan sosial agar kebijakan ini diterima dan tidak memunculkan resistensi,” tegasnya.(ita)

Exit mobile version