pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Inspektorat Dinilai Lemah Mengawasi Penambahan Honorer Makassar

int Fasruddin Rusli

‎MAKASSAR, BKM— ‎Kebijakan rekrutmen besar-besaran tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Penambahan ribuan tenaga honorer yang dikenal dengan sebutan Laskar Pelangi sejak 2021 dinilai tanpa perhitungan fiskal dan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).‎

‎Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengkritik keras lemahnya peran Inspektorat dalam mengawasi proses perekrutan yang dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. Menurutnya, pembiaran sejak akhir 2021 memperparah kondisi keuangan daerah yang kini dihadapkan pada beban belanja pegawai melebihi batas ideal 30 persen dari total anggaran.
‎‎”Kenapa tidak ada pantauan Inspektorat terkait penerimaan Laskar Pelangi dari 2021 akhir, padahal saat itu pemerintah pusat sudah membuka seleksi pertama untuk PPPK. Ini seharusnya menjadi sinyal bagi Inspektorat untuk mengambil alih dan menghentikan penerimaan baru yang dilakukan BKD,” tegas Fasruddin Rusli yang akrab disapa Acil, Sabtu (5/7).

‎‎Lanjut, Politisi PPP Makassar menegaskan, penambahan tenaga honorer yang jumlahnya kini lebih dari 3.000 orang bukan solusi bijak. Selain memberatkan keuangan, juga berisiko memunculkan persoalan hukum dan sosial ketika kebijakan nasional tentang penghapusan honorer diterapkan.
‎‎”Penerimaan ini membebani keuangan daerah. Sudah tidak semestinya kita menambah tenaga honorer hanya untuk menutup kekurangan sementara. Apalagi jumlahnya lebih dari 3 ribu orang,” ujarnya.‎

‎Ia juga menilai, pengawasan Inspektorat seharusnya bersifat aktif, bukan sekadar administratif. Surat edaran Kementerian PAN-RB tentang larangan rekrutmen non-ASN, kata dia, seharusnya menjadi acuan semua perangkat daerah, termasuk Inspektorat.‎
‎”Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Kalau Inspektorat benar-benar berfungsi sesuai tugasnya, maka seharusnya sudah ada intervensi sejak perekrutan pertama dilakukan. Bukannya dibiarkan sampai jumlahnya membengkak,” jelasnya.‎
‎Acil pun mendesak agar Pemkot Makassar bersama Inspektorat dan BKD segera menyusun peta jalan penataan ulang SDM non-ASN dan menghentikan seluruh proses rekrutmen baru hingga ada kejelasan regulasi dan kesiapan anggaran.‎

‎”Kita harus taat aturan dan realistis dengan kemampuan keuangan kita sendiri. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat ini justru menyandera pembangunan di sektor lain karena terlalu besarnya beban belanja pegawai,” tandasnya.‎
‎Sikap senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad. Ia menilai kebijakan rekrutmen tanpa kejelasan regulasi dan status bisa berujung masalah hukum serta memicu ketidakadilan sosial di kemudian hari.‎

‎”Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga non-ASN harus memperhatikan aspek regulasi, kemampuan fiskal, dan keadilan. Jangan sampai tenaga yang direkrut hanya dimanfaatkan tanpa kejelasan status atau nasib ke depan,” ujarnya.‎
‎Legislator Fraksi Mulia Makassar ini juga mendorong Pemkot agar membuka ruang dialog yang melibatkan DPRD untuk menyusun langkah penataan kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel. (Ita)

Berita Terkait:



×


Inspektorat Dinilai Lemah Mengawasi Penambahan Honorer Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link