pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Makassar Kini Urus KIS dan DTSEN Bisa di Kecamatan

ist MOU--Penandatanganan MoU antara Dinas Sosial dengan seluruh kecamatan di Kota Makassar.Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kota Makassar, Andi Zulkifly, serta seluruh camat se-Kota Makassar.‎

‎MAKASSAR,BKM–Dinas Sosial Kota Makassar terus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Sosial Andi Bukti Djufrie, kini warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dinsos untuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan melakukan pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).‎

‎Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Sosial dengan seluruh kecamatan di Kota Makassar, yang berlangsung, akhir pekan kemarin. Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kota Makassar, Andi Zulkifly, serta seluruh camat se-Kota Makassar.‎

‎Dalam tahap awal, dua jenis layanan publik akan mulai tersedia di kantor kecamatan, yakni pengusulan KIS dan pengecekan DTSEN. Kebijakan ini mulai diberlakukan Senin, hari ini.
‎”Selama ini banyak warga yang terkendala jarak dan waktu untuk datang ke kantor Dinsos. Dengan adanya layanan ini di kantor kecamatan, prosesnya akan jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufrie.‎

‎Andi Bukti juga menegaskan bahwa pelayanan berbasis wilayah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan akses jaminan sosial.‎

‎“Warga cukup datang ke kantor kecamatan sesuai domisili mereka. Tidak perlu lagi antre di kantor pusat Dinsos,” tambahnya.‎
‎Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Sosial berharap angka partisipasi masyarakat dalam program-program kesejahteraan sosial bisa meningkat, sekaligus mempercepat penanganan kasus-kasus sosial yang ada di tingkat kecamatan.(jar)



×


Makassar Kini Urus KIS dan DTSEN Bisa di Kecamatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link