MAKASSAR, BKM–Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengeluarkan moratorium terkait penghentian penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang akan mutasi atau pindah ke Pemerintah Kota Makassar.
Moratorium itu mulai berlaku awal Juli tahun ini. Surat edaran sudah disampaikan ke seluruh perangkat kerja daerah lingkup Pemkot Makassar.
Alasan moratorium tersebut dikeluarkan, karena Pemkot Makassar ingin melakukan penataan pegawai agar jumlahnya cukup ideal dan tidak melebihi kapasitas yang telah diatur karena berkaitan dengan belanja pegawai.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengatur agar belanja pegawai suatu daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara saat ini, belanja pegawai di Pemkot Makassar sudah berada di angka 34 persen.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Darus Moeslim mengatakan, mengacu pada moratorium yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, seluruh berkas pengajuan mutasi masuk ke Pemkot Makassar ditahan, alias tidak diproses. Kecuali yang sudah melewati tahapan pertimbangan teknis (Pertek).
“Jadi moratorium mulai berlaku per 1 Juli sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar. Nasib berkas yang sementara proses, kalau sudah melewati tahapan pertek atau pertimbangan teknis, akan dilanjutkan tahapannya. Namun yang baru mengajukan atau belum melewati tahapan Pertek otomatis tidak bisa diproses,” beber Darus saat ditemui di Balai Kota, Senin (7/7).
Dia mengatakan sejak Januari hingga Juli ini, puluhan pengajuan berkas mutasi masuk ke Pemkot Makassar. Jumlahnya hampir mencapai 50 berkas. Namun hanya 16 berkas pengajuan yang sudah melewati tahapan pertimbangan teknis.
“Hanya 16 pengajuan berkas yang saat ini sudah masuk dalam tahapan pertimbangan teknis. Jadi hanya itu yang bisa dilanjutkan prosesnya,” beber Darus.
Dia menambahkan, sampai keluar surat edaran terkait moratorium, banyak berkas yang tidak bisa diproses karena sejak awal memang terkendala oleh kelengkapan berkasnya.
“Sampai keluar moratorium, kelengkapan berkasnya tidak ditindaklanjuti. Sehingga saat moratorium keluar, otomatis tidak bisa lagi dilanjutkan,” imbuh Darus.
Dia menambahkan, tahapan atau mekanisme pindah masuk ke Pemkot Makassar itu ada dua yakni pengajuan mutasi dalam provinsi dan luar provinsi.
Prosesnya bervariasi tergantung kelengkapan berkasnya. Bisa sebulan, bahkan ada yang mencapai satu tahun lebih. Apalagi kalau ada penerimaan PNS atau PPPK, biasanya berkas agak lambat diproses karena fokus ke penerimaan pegawai terlebih dahulu.
Terpisah, pemerhati pemerintahan Nila S memberi apresiasi positif akan moratorium tersebut. Menurutnya, moratorium dilakukan agar tidak ada lagi pembengkakan jumlah pegawai ASN di lingkup pemerintahan.Termasuk ASN tidak lagi begitu mudah pindah-pindah tugas.(rhm)
