MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
Hal ini diwujudkan melalui inisiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang saat ini tengah menjadi salah satu fokus pembahasan di Komisi A DPRD Makassar.
Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, tampil sebagai legislator yang konsisten mendorong percepatan lahirnya Ranperda tersebut. Menurutnya, pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah Kota Makassar sudah saatnya dibenahi secara serius agar mendukung agenda reformasi birokrasi yang selama ini terus digaungkan.
”Kearsipan bukan sekadar urusan administrasi, ini adalah pondasi bagi pemerintahan yang transparan, profesional, dan berbasis data. Setiap kebijakan harus memiliki rekam jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Hadi, Senin (7/7).
Andi Hadi menilai bahwa lemahnya sistem pengelolaan arsip di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga pendidikan, hingga layanan kesehatan, seringkali menjadi hambatan dalam proses audit, pelacakan kebijakan, dan penyusunan laporan kinerja.

Lebih jauh, legislator dua periode ini menilai bahwa landasan hukum penyelenggaraan kearsipan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Namun, tanpa penjabaran di tingkat daerah, aturan tersebut belum mampu berjalan efektif.
”Kita butuh aturan yang lebih operasional. Perda ini nanti akan memastikan setiap instansi pemerintah memiliki sistem dokumentasi yang tertib, terintegrasi, dan bisa diakses saat dibutuhkan,” katanya.
Ranperda ini juga dirancang tidak hanya mengatur aspek teknis penyimpanan arsip fisik, tetapi juga memperkuat transformasi digital sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Andi Hadi menekankan pentingnya sinergi antara manajemen arsip konvensional dan digital sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan modern.
”Kita ingin semua OPD, tanpa terkecuali, memiliki unit kearsipan yang kuat, SDM yang terlatih, serta dukungan infrastruktur yang memadai. Arsip ini bukan hanya soal catatan masa lalu, tetapi juga aset strategis yang bernilai hukum, budaya, dan edukasi,” ujarnya.
Legislator PKS itu juga menegaskan, Ranperda ini diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab kelembagaan, pembinaan aparatur, prosedur klasifikasi dan penyimpanan arsip, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kearsipan.
Menurutnya, kehadiran perda tersebut akan membawa Makassar selangkah lebih maju dalam reformasi birokrasi dan mempertegas komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. “Ini bukan sekadar kebutuhan administrasi, tetapi cermin dari keseriusan kita dalam membangun pemerintahan yang modern, tertib, dan mampu mewariskan keteraturan pada generasi mendatang,” tuturnya. (ita/rif)

