MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus skincare berbahaya Mira Hayati dan Agus Salim yang tersandung obat-obatan herbal yang mengandung bahan kimia obat memasuki pembacaan putusan, Senin (7/7). Majelis hakim yang mengadili kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Arief Wisaksono membacakan putusan terhadap Mira Hayati, menyatakan bahwa terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum lantaran produk kesehatan yang dihasilkan dianggap tidak memenuhi standar. Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama itu memproduksi lightning skin dan night cream yang masuk dalam kategori sediaan farmasi.
“Terdakwa seharusnya memastikan apakah produk tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Arief Wisaksono.
Ia melanjutkan bahwa unsur dakwaan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar telah terpenuhi sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” terangnya.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mira Hayati selama 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. ”Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar,” begitu amar putusan majelis hakim.
Dalam putusan tersebut terdapat hal yang memberangkatkan, yakni terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Terdakwa Mira Hayati juga dinilai tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebagai pelaku usaha.
Adapun hal yang meringankan lantaran terdakwa dianggap bersikap sopan dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Ida Hamida selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan untuk saat ini pihaknya mempertimbangkan akan melakukan upaya banding.
“Ya, kita ajukan banding dulu (saat ini). Jadi atau tidaknya pada saat hari terakhir nanti kita lihat, karena kita butuh pertimbangan dari keluarga besar,” ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Nur Fitriyani, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perihal langkah yang akan diambil.
“Untuk Mira hayati dan Agus Salim kami akan buat laporan kepada pimpinan kami mengenai vonis hakim. Kalau melihat aturan kemungkinan besar banding,” ucapnya.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Agus Salim. Ia menjalani sidang putusan di PN Makassar, kemarin. Agus terjerat perkara obat herbal yang mengandung bahan kimia obat bisakodil.
Ketua Majelis Hakim Arief Wisaksono menegaskan bahwa terdakwa Agus Salim bertanggung jawab atas atas penambahan nama RG terhadap produk My Body Slim.
“Terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas penambahan nama RG terhadap produk My Body Slim sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim.
Disampaikan pula bahwa setiap pelaku usaha wajib memastikan keamanan produk yang diedarkan. Termasuk obat herbal seperti My Body Slim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Karena itu, terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun perbuatan terdakwa yang memberangkatkan lantaran membahayakan masyarakat karena kandungan dalam produk tersebut.
Terdakwa juga dinilai selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman dan telah sesuai dengan penandaan yang ditetapkan BPOM sebelum diedarkan kepada pihak lain. (yus)
