MAKASSAR, BKM–Polemik pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) masih berlanjut.
Hingga kini baru enam dari sembilan fraksi di DPRD Sulsel yang telah mengajukan penggunaan hak angket untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam pengelolaan lahan strategis seluas lebih dari 12 hektare tersebut.
Namun demikian, masih terdapat tiga fraksi yang belum menyatakan dukungan yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Gerindra, dan Demokrat.
Mereka mengaku belum menandatangani dokumen pengajuan hak angket karena menunggu arahan dan mekanisme internal partai masing-masing.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Dr Alimuddin, mengatakan sikap fraksinya masih bersifat menunggu.
“Alasannya hanya soal mekanisme internal, yang mengatur jika anggota Fraksi PDI Perjuangan ingin mengajukan hak angket atas persetujuan DPD dan DPP,” jelas Dr Alimuddin.
Meski begitu, Alimuddin membuka peluang fraksinya akan bersikap setelah pembahasan dalam forum resmi.
“Insya Allah jika diajukan di paripurna dan mendengarkan latar belakang pengajuan hak angket, kita akan bicarakan di fraksi,” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui anggotanya, Patudangi, menyampaikan bahwa belum ada pembahasan internal menyangkut usulan hak angket.
“Kami belum ikut tanda tangan karena belum rapat di tingkat fraksi,” kata Patudangi saat ditemui usai acara partai di Makassar.
Di sisi lain, enam fraksi yang telah menyatakan dukungan terhadap pengajuan hak angket yakni Nasdem, Golkar, PPP, PKB, PKS, dan Harapan telah menyerahkan usulan resmi kepada pimpinan DPRD Sulsel.
Mereka menilai hak angket adalah bentuk pengawasan konstitusional terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya menyangkut aset publik.
Anggota Fraksi Golkar, Kadir Halid, sebagai salah satu pengusul, menegaskan bahwa hak angket tidak boleh dipandang sebagai manuver politik. “Angket ini bertujuan mengembalikan aset Pemprov yang ada 12,11 hektare di CPI,” tegasnya.
Menurut Kadir, PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang belum menyerahkan lahan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, meskipun tenggat waktunya telah habis.
Dari total luas reklamasi 157 hektare, baru sekitar 106 hektare yang dikerjakan. “Mereka tidak bisa lanjut. Ini menyalahi perjanjian,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai lahan Pemprov Sulsel di kawasan CPI diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun, dengan asumsi harga pasar Rp20 juta per meter persegi.
Keterlambatan penyerahan lahan ini dinilai berisiko besar terhadap potensi kerugian daerah.
Dengan dukungan enam fraksi dan jumlah anggota dewan yang mencukupi, usulan hak angket tinggal menunggu penjadwalan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.
Jika disetujui, lembaga legislatif akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih jauh aspek hukum, realisasi proyek, hingga potensi pelanggaran dalam kerja sama reklamasi CPI.
Langkah ini diyakini sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang bernilai strategis. (jun/rif)
