MAKASSAR, BKM–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan Putusan/Ketetapan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dari Pilwali Palopo, Rabu (97).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan-keterangan pihak terkait atas nama Akhmad Syarifuddin alias Ome dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Siang Panel 2, Lantai 2 Gedung 1 MK.
Permohonan yang teregistrasi Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo. Dalam permohonannya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut tiga, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta, menduga bahwa Naili selaku calon pengganti dalam PSU Pilwali Palopo menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah. Salah satunya adalah dokumen SPT Pajak Penghasilan Tahun 2024 tertanggal 25 Februari 2024 atas nama Naili, yang diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, Bawaslu Kota Palopo menemukan ketidaksesuaian setelah melakukan penelusuran ke KPU Kota Palopo dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.
Menurut Pemohon, KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok secara tegas menyatakan bahwa dokumen SPT tersebut tidak benar karena terdapat perbedaan tanggal pelaporan. SPT yang digunakan Naili untuk mendaftar bertanggal 25 Februari 2025, sementara SPT resmi yang tercatat atas namanya bertanggal 6 Maret 2024. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mewajibkan setiap calon kepala daerah menyampaikan dokumen yang sah dan sesuai peraturan.
Persyaratan pencalonan kepala daerah mencakup kepemilikan NPWP dan tanda terima pelaporan SPT pribadi selama lima tahun terakhir, yang harus disertai surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari KPP terkait. Apabila ada pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau menggunakan dokumen yang tidak sah sebagai bagian dari persyaratan pencalonan, maka dapat dipidana minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan penjara, serta denda antara Rp36 juta hingga Rp72 juta.
Atas dasar itu, Pemohon berpendapat bahwa Paslon Naili-Ome yang memperoleh suara terbanyak justru tidak memenuhi syarat pencalonan dan seharusnya tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Dalam hasil pasca putusan MK, KPU Palopo menetapkan perolehan suara Paslon 1 (Putri Dakka– Haidir Basir) sebanyak 269 suara, Paslon 2 (Farid Kasim–Nurhaenih) 35.058 suara, Paslon 3 (Pemohon) 11.021 suara, dan Paslon 4 (Naili–Akhmad Syarifuddin) sebanyak 47.349 suara. PSU sendiri merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Trisal Tahir karena tidak memenuhi syarat ijazah pendidikan menengah atas.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, KPU diminta melaksanakan PSU dengan tetap mengikutsertakan tiga paslon lainnya, serta membuka kesempatan bagi partai politik pengusung Trisal Tahir untuk mengajukan calon pengganti. Namun, menurut Pemohon, proses verifikasi calon pengganti, dalam hal ini Naili, tidak dilakukan secara sah dan menyeluruh, khususnya terkait keabsahan dokumen perpajakan yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
Pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu (20/6) lalu, KPU Kota Palopo menyatakan bahwa verifikasi hanya dilakukan terhadap calon wali kota pengganti, bukan terhadap calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin yang kembali diusung oleh partai politik pengusul. KPU beralasan bahwa calon wakil tidak perlu diverifikasi ulang sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, karena telah diverifikasi dalam proses pencalonan sebelumnya. Namun, bagi Pemohon, ketidaksesuaian dokumen Naili cukup menjadi alasan untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 dari PSU Pilkada Palopo.
Adapun dalam sidang sebelumnya, agenda sidang mendengarkan jawaban Ome, dalam persidangan di Mahkamah Jumat (4/7), menyatakan bahwa vonis pidana percobaan empat bulan yang diterimanya pada 2018 tidak termasuk dalam kategori yang mewajibkan pengumuman status mantan terpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Berdasarkan pemaknaan tersebut, ia memilih untuk mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, alih-alih melaporkan dirinya sebagai mantan terpidana dalam proses pencalonan. Ia beranggapan bahwa hukumannya tidak memenuhi kriteria pidana lima tahun atau lebih sebagaimana disyaratkan, sehingga mengisi persyaratan calon sesuai dengan keyakinan hukumnya. (jun/rif)
