Site icon Berita Kota Makassar

Staf Desa Panaikang Gowa Ditembak Lagonya Gegara Dendam Harta Warisan

MAKASSAR, BKM — Masih ingat aksi penembakan staf kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.00 Wita lalu? Tentang siapa penembak tak dikenal yang nyaris menghabisi Hardianto (35), staf Pemerintah Desa Panaikang tersebut akhirnya terungkap. Ternyata pelaku adalah lago korban sendiri, atau suami dari kakak ipar istri korban.

Identitas terduga pelaku berhasil diungkap jajaran Polres Gowa. Dia adalah Nasruddin Dg Sayang (42). Pelaku ternyata suami dari kakak istri korban. Istri korban dan istri pelaku merupakan saudara kandung.

Pelaku penembakan berhasil ditangkap, Senin (7/7) setelah hampir sebulan polisi bekerja keras menyelidiki kasus tersebut. Tim gabungan Polda Sulawesi Selatan, Polres Gowa, dan Polres Balikpapan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Setelah diperiksa dan diinterogasi polisi, Nasruddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah sekian lama menyimpan dendam kepada korban. Semua itu terpicu pemberian tanah dari mertua mereka (orang tua dari istri masing-masing).

Menurut tersangka, istrinya yang merupakan kakak dari istri korban, tidak diperlakukan adil dalam pembagian harta warisan orang tuanya yang telah meninggal. Istri korban disebut mendapat bagian yang lebih besar, sementara istri pelaku memperoleh bagian yang sedikit.
Pengungkapan kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Aula Polda Sulsel, Selasa (8/7). Hadir Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kombes Didik menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.
“Saat ini Krimum Polda Sulsel bekerja sama Polres Gowa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Proses penangkapan tidak mudah. Polisi harus melacak jejak pelaku hingga ke Kalimantan Timur. Berkat koordinasi lintas daerah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” terang Kombes Didik.
Pelaku ditangkap pada 7 Juli oleh Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Gowa bekerja sama Resmob Polres Balikpapan di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku nekat hendak menghabisi korban dengan cara menembak. Alasannya karena sangat dendam disebabkan pembagian harta warisan yang dianggap tidak adil.

Pelaku menembaknya menggunakan senapan angin. Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di Desa Panaikang pada Kamis dinihari. Tembakan tersebut mengenai bagian tubuh korban tepat di bawah ketiaknya.
Meski nyawanya berhasil diselamatkan, korban sempat dirawat intensif di IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa. Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin merek Tiger 4,5 milimeter dari jarak 4 meter. Ketika itu korban hendak pulang ke rumahnya pada pukul 00.10 Wita, usai nongkrong bersama tetangganya
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menyebut tersangka berprofesi sebagai pedagang dan korban bekerja sebagai perangkat desa.

“Kalau tersangka sehari-harinya pedagang. Sementara korban seorang perangkat desa,” ujarnya.

Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman, mengatakan pelaku beserta barang bukti dibawa ke posko Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit senapan angin merek Sharp Tiger, satu buah proyektil kaliber 4,5 milimeter, satu unit handphone, dan sebilah sajam jenis badik. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sar-yus)

Exit mobile version