MAKASSAR, BKM — Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemprov segera menyerahkan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Wakil rakyat menilai penyerahan SK penting agar gaji tenaga non ASN bisa naik dan lebih layak.
Desakan itu muncul di tengah kebijakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang mengatur batas gaji pegawai non-ASN di lingkup Pemprov. Gaji dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan hingga posisi strategis.
“Melihat sikap Pemprov terhadap kebijakan baru terkait dengan batas atas gaji, tentunya ini harapan Komisi A juga. Ini kan, bagi non ASN ya. Satu-satunya jalan sekarang memang penyerahan SK PPPK,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Muhammad Anwar Purnomo kepada wartawan, Rabu (9/7).
Anwar menyebut, penyerahan SK PPPK menjadi opsi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non ASN. Sebab dengan SK tersebut, besaran gaji akan mengikuti regulasi resmi yang berlaku.
“Pemprov sudah meluluskan 6.000 untuk tahap pertama. Kemudian tahap dua masih berjalan. Komisi A berharap untuk mempercepat penyerahan SK PPPK. Karena ini sangat berdampak, ya. (Gaji non ASN) jauh di bawah UMP kita,” katanya.
Anwar menuturkan, SK PPPK akan menjamin tenaga non-ASN mendapat hak yang lebih baik. Menurutnya, anggaran belanja pegawai yang besar harus diimbangi dengan kebijakan yang manusiawi.
“Tentunya ketika SK PPPK itu diserahkan, artinya besaran hak-hak (gaji) akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku mengenai PPPK. Itu bisa menambah pendapatan mereka. Kebijakan ini saya rasa memang Pemprov perlu mengkaji lagi lebih baik. Belanja pegawai yang besar, tetapi secara manusiawi Pemprov harus bisa melihat kondisi non-ASN kita,” terang Anwar.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan SK yang mengatur batas gaji pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov. Gaji dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan hingga posisi strategis.
“Iya (SK mengatur batas gaji pegawai non-ASN). Disesuaikan dengan kondisi fiskal kita,” ujar Sekprov Sulsel Jufri Rahman di Kantor Gubernur, Senin (7/7).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 877/VII/Tahun 2025 tentang Pegawai Non-ASN pada Pemprov Sulsel. SK ini mengatur penghasilan paling tinggi yang bisa diterima pegawai non-ASN. (jun)

