MAKASSAR, BKM–Calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menyatakan menerima dan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan serta mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun Kota Palopo.
“Kami menghargai dan menjunjung tinggi seluruh proses hukum, termasuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang menegaskan dan menguatkan hasil pemilihan merupakan bukti bahwa supremasi hukum dan prinsip keadilan tetap tegak dalam sistem demokrasi kita,” ujar istri Trisal Tahir itu dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Naili menyampaikan pernyataan resmi pascaputusan MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Untuk itu, Naili menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, dan simpatisan yang telah setia mendampingi perjuangannya bersama Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin alias Ome. Ia menyebut perjuangan yang telah ditempuh adalah bentuk nyata dari semangat demokrasi yang sehat dan bermartabat.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pejuang, relawan, dan simpatisan yang telah bekerja dengan ketulusan dan dedikasi tinggi, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Keteguhan dan kebersamaan kita adalah fondasi untuk masa depan Palopo yang lebih baik,” ucapnya.
Tak lupa, Naili juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu, atas kinerja dan integritas dalam menyelenggarakan seluruh tahapan. Ia menilai, proses demokrasi yang berjalan dengan lancar dan transparan tidak lepas dari peran penyelenggara yang profesional.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan rasa hormat kepada jajaran aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri, atas kontribusinya menjaga situasi kondusif selama masa pemilu berlangsung. Menurutnya, stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat adalah modal utama bagi daerah untuk melangkah maju pasca kontestasi.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada aparat keamanan yang telah menjalankan tugas dengan profesional, menjaga ketertiban, dan memastikan proses Pilkada berlangsung damai dan tertib,” tuturnya.
Lebih lanjut, Naili mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Palopo untuk menutup perbedaan dan kembali bersatu dalam semangat membangun daerah. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dan sah dalam demokrasi. Namun, kini saatnya seluruh energi difokuskan pada kolaborasi demi kemajuan bersama.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan Paslon RMB-ATK dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (8/7), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum, baik dari sisi ambang batas selisih suara maupun materi pokok permohonan.
Namun, sorotan utama Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya tertuju pada peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
MK menilai rekomendasi Bawaslu yang menyatakan calon Wakil Wali Kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome, melakukan pelanggaran administrasi, tidak disertai arahan tegas yang harus diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon [KPU],” tegas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam perkara ini, Bawaslu Palopo merekomendasikan bahwa Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024, karena tidak segera mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Namun, rekomendasi tersebut tidak mencantumkan langkah lanjutan yang harus diambil KPU.
KPU Sulsel, sebagai pihak termohon, kemudian menindaklanjuti rekomendasi itu dengan memerintahkan Ome untuk melengkapi persyaratan administratif, termasuk mengumumkan status hukum pribadinya melalui media. MK menilai langkah tersebut juga tidak tepat.
Mahkamah pun menyatakan bahwa keterbukaan Ome telah memenuhi makna hukum sebagai calon yang menyandang status sebagai mantan terpidana. Mahkamah juga menilai, lemahnya substansi rekomendasi Bawaslu dan tafsir keliru dari KPU mencerminkan kurangnya ketegasan antar penyelenggara pemilu dalam menangani pelanggaran administrasi.
Evaluasi terhadap prosedur koordinasi dan kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang. (jun/rif)
Saiful: Kritik Adalah Bahan Bakar Untuk Perbaikan Kelembagaan
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel Saiful Jihad, menanggapi serius kritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelemahan pengawasan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.
Ia menyebut kritik tersebut sebagai sinyal penting bagi Bawaslu untuk segera melakukan pembenahan internal.
“Ini penting. Ruang untuk melakukan perbaikan dan penguatan kapasitas serta pemahaman terkait pelaksanaan tugas penting dilakukan. Karena apa pun itu, sikap dan tindakan penyelenggara pemilu adalah garansi kualitas demokrasi dan penegakan keadilan pemilu bagi semua pihak,” ujar Saiful, Rabu (9/7).
Ia juga menekankan bahwa Bawaslu tidak boleh berada di zona nyaman atau sekadar puas menerima apresiasi publik. Evaluasi dan kritik harus menjadi bagian dari proses institusional yang sehat.
“Bawaslu mesti dikritik, tidak boleh didiamkan, dan tidak cukup dengan dipuji. Kritik adalah bahan bakar untuk perbaikan kelembagaan,”tegasnya.
Putusan MK ini menjadi momentum reflektif bagi jajaran pengawas Pemilu.
Saiful mengisyaratkan bahwa Bawaslu Sulsel akan menjadikan evaluasi ini sebagai bahan perbaikan menyeluruh, termasuk dalam pembinaan teknis terhadap Bawaslu kabupaten/kota.
“Ini jadi pelajaran penting bagi semua jajaran, bukan hanya di Palopo. Penegakan keadilan pemilu tidak bisa dilakukan setengah hati. Bawaslu harus hadir secara tegas, terukur, dan bertanggung jawab,”ucapnya.
Pernyataan tersebut menyusul putusan MK dalam perkara sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas dan Nurhaenih.
MK secara tegas menolak permohonan tersebut dalam perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 karena tidak memenuhi syarat selisih suara dan kekurangan dalil hukum yang kuat.
Namun, sorotan utama MK justru tertuju pada kinerja pengawasan Bawaslu Kota Palopo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Bawaslu Palopo gagal memberikan arahan konkret kepada KPU, meskipun telah menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi oleh calon wakil wali kota nomor urut 4, Ome.
“Bawaslu telah menyatakan terjadi pelanggaran, tetapi tidak memberikan arahan konkret kepada KPU. Akibatnya, tidak ada tindakan korektif yang nyata dalam proses pemilu,” demikian salah satu pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
Mahkamah menilai, kelemahan tersebut menjadi celah serius dalam sistem pengawasan pemilu, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjamin keadilan pemilu bagi semua peserta. (jun/rif)
