Site icon Berita Kota Makassar

Pemdes Soppeng Inisiasi Pembentukan Perdes

SOPPENG, BKM — Pemerintah Desa Bulue menginisiasi pembentukan Peraturan Desa (Perdes) Penertiban Ternak. Rapat pembentukan pembahasan Perdes digelar di Aula Kantor Desa Bulue Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Kamis (10/7). Pembentukan Perdes ini merespon keluhan warga terkait pengrusakan tanaman oleh hewan ternak milik warga.
Kegiatan ini dihadiri Kades Bulue, Abdul Majid, Camat Marioriawa Syahrani Andi Nganro, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kab Soppeng Idham. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Soppeng yang diwakili Misrul Waris, Ketua BPD Bulue Hasbi Rasidi beserta anggota, serta RW/RT se Desa Bulue.

Kades Bulue, Abdul Majid menjelaskan jika persoalan antara pemilik ternak dan petani merupakan persoalan yang serius dan perlu dicarikan solusinya. Sehingga Pemdes bersama BPD membuatkan Ranperdes untuk dibahas dan persoalan tentang kepemilikan hewan ternak memiliki payung hukum.
“Sering kami mediasi selama menjabat sebagai Kades dan masalah pemilik ternak dan petani. Bahkan saya masih jadi Kepala Dusun dan saat ini saya di tahun ke enam periode kedua persoalan itu terus ada,”ujar sang Kades.

Sementara itu Camat Marioriawa Syahrani Andi Nganro sangat mengapresiasi langkah Kades Bulue yang berinovasi membuat Perdes. Dujuan dibentuknya Perdes ini salah satunya adalah Sipakatau Sipakalebbi, (Saling menghargai).

Hal yang sama disampaikan Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Soppeng
Idham, Dia mendukung dan mengapresiasi langkah Kades Bulue. Menurutnya UU kepemilikan ternak memang sudah ada mulai tingkat pusat.
Idham menambahkan bahwa persoalan pemilik ternak dan petani itu bukan hanya di Desa Bulue tapi di daerah lain juga adas. (ono/D)

Exit mobile version