PALOPO, BKM — Upaya mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang merata di Sulawesi Selatan mendapat dukungan kuat dari tiga institusi strategis yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Dalam forum Monitoring dan Evaluasi Inpres No. 2 Tahun 2021 yang digelar di Hotel Claro, Makassar, Kamis (10/7).
Seluruh pihak menyatakan komitmen bersama mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh kabupaten/kota.
Acara ini dihadiri Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku Mintje Wattu, serta bupati/wali kota se-Sulsel sebagai pengambil kebijakan daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan pekerja, baik ASN maupun non-ASN. Saat ini, cakupan kepesertaan di Sulsel masih berada di angka 47 persen.
”Kita masih punya pekerjaan rumah. Tapi dengan komitmen bersama dan semangat dari para kepala daerah, saya yakin kita bisa capai target nasional. Ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk pertumbuhan ekonomi 8 persen dan penguatan jaring pengaman sosial,” ujar Agus.
Sebagai Ketua Forum Kepatuhan Ketenagakerjaan, Nn nama berperan aktif dalam pendampingan dan pemulihan iuran melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Tahun 2024, pemulihan iuran mencapai Rp5,9 miliar dari 159 SKK. Hingga pertengahan 2025, telah terkumpul Rp204 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan, dari total 2,8 juta pekerja di Sulsel, baru 1,327 juta yang aktif sebagai peserta.
Target tahun 2025 adalah 62,93 persen, atau sekitar 1,76 juta peserta, menuju target jangka panjang 2045 sebesar 79,22 persen.
”Tana Toraja menjadi kabupaten paling tinggi cakupannya, mencapai 70,07 persen. Makassar juga cukup baik di angka 53,22 persen. Namun, beberapa daerah seperti Takalar masih memerlukan perhatian serius. Karena masih di angka 26,56 persen,” jelas Mintje.
Ia juga menegaskan pentingnya peran daerah dalam mendorong regulasi dan kepatuhan, termasuk penerapan Pergub No. 34 Tahun 2014 yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerbitan izin usaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan fan Transmigrasi Sulsel, menegaskan, program ini bukan sekadar pelaksanaan Inpres. Tapi bentuk nyata dari tanggung jawab kemanusiaan.
”Pekerja rentan dan non-ASN harus jadi perhatian kita. Mereka paling terdampak saat terjadi risiko sosial. Karena itu, kami juga sedang menyusun Ranperda sebagai landasan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel,” jelas Jayadi.
Menanggapi langkah strategis ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyampaikan, daerah-daerah di wilayah kerja Palopo juga telah menunjukkan komitmen tinggi dalam perluasan cakupan.
”Kami terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah daerah, khususnya untuk melindungi pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang, dan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan,” tutup Haryanjas. (mir)
Tiga Institusi Strategis di Sulsel Perkuat Komitmen Menuju Perlindungan Sosial Pekerja
