MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar zona barat laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68 miliar, memasuki tahapan putusan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/7), majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine menjatuhkan vonis ebrbeda terhadap tiga orang terdakwa.
Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) dihanjar pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim, Jaluh disebut telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian untuk terdakwa Setia Dinnor selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C dijatuhi vonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sementara terdakwa Ennos Bandaso, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 divonis penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Ennos disebut telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar zona barat laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.
“Merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan senilai Rp8 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel masing-masing untuk Jaluh Ramjani pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp150 juta dan uang pengganti Rp6,82 miliar.
Kemudian untuk terdakwa Setia Dinnor dituntut pidana penjara selama empat tahun dan pidana Rp 150 juta, serta terdakwa Enos Bandaso dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.
“Kami menghargai putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Soetarmi. (yus)
