Site icon Berita Kota Makassar

Bapenda Tertibkan 16 Titik Penunggak Pajak Reklame

MAKASSAR, BKM–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame yang terdeteksi tidak membayar pajak.Penertiban dilakukan Senin (14/7) di 16 titik yang tersebar di lima jalan.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah menerangkan lokasi penertiban berada di sejumlah jalan diantaranya Jalan Korban 40 ribu jiwa enam titik, Jalan Ujung Pandang Baru tiga titik, Jalan Arif Rahman Hakim dua titik, Jalan Pongtiku tiga titik, dan Jalan Sultan Hasanuddin dua titik.
“Jadi totalnya ada 16 titik. Yang ditertibkan adalah mereka yang belum melaporkan pajak reklamenya,” beber Andi Asminullah saat dihubungi BKM, Kemarin.
Dia mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

“Kami sudah berikan teguran, ini kan sudah kami berikan teguran kemarin, teguran 1, 2, 3. Namun karena tidak direspon, kami terpaksa melakukan penindakan,” imbuhnya.
Lebih jauh mantan Camat Rappocini itu mengemukakan pihaknya memberi tenggat waktu dua minggu kepada para pengusaha reklame yang ditertibkan untuk segera melaporkan pembayaran pajaknya.
Jika dalam waktu tersebut tak ada respon dari mereka, maka penertiban akan dilanjutkan.

“Saya kasih waktu dua minggu ini. Kalau dalam minggu ini, minimal ada progres misalkan dia laporkan dulu semua, karena itu kan dia mesti didata dulu di laporan pendataannya. Kalau tidak ada respon, kita tindak lanjuti penertibannya,” tegas Andi Asminullah.

Pasca penertiban itu, beber dia, ternyata sudah ada beberapa pengusaha reklame yang datang untuk menyelesaikan pajaknya.
“Konfirmasi dari Kepala Bidang Pengawasan, sudah ada yang menghubungi bahwa mereka akan datang untuk selesaikan pajaknya. Kita berharap mudah-mudahan dia bayar semua,” imbuhnya.
Dia membeberkan, total tunggakan pajak yang harus dibayarkan para pengusaha reklame yang ditertibkan itu berkisar Rp100 hingga Rp200 jutaan.

Penertiban perusahaan-perusahaan reklame yang menunggak pajak akan terus diintensifkan sekaligus mendata semua reklame-reklame yang belum tercatat.
Tahun ini, Pemkot Makassar melalui Bapenda menargetkan pendapatan dari pajak reklame di angka Rp50 hingga Rp60 miliar. (rhm)

Exit mobile version