Site icon Berita Kota Makassar

Hayat Gani Target Rampungkan DPD 1 Agustus

MAKASSAR, BKM–Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Selatan.
Ia menerima berkas inventaris partai dari ketua sebelumnya, Andi Barlianto Asapa, dalam prosesi serah terima di Kantor DPW Perindo Sulsel, Makassar, Senin (14/7).
Penyerahan dokumen tersebut menandai berakhirnya masa tugas Andi Barlianto, yang selama menjabat telah melakukan kunjungan ke seluruh 24 kabupaten/kota untuk meninjau struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

“Timeline penugasan saya memang berakhir pada Juni lalu. Saya memilih turun langsung ke lapangan agar mendapat informasi yang faktual. Memang ada beberapa DPD yang perlu pembenahan,”ujar Andi Barlianto.

Meski menghadapi sejumlah kendala, ia menyampaikan rasa syukurnya telah menyelesaikan tugas dan optimistis terhadap masa depan Perindo di Sulawesi Selatan.
“Saya bahagia karena ini adalah proses penting. Kita melihat tanda-tanda keberhasilan. Partai Perindo punya masa depan yang cerah,”tambahnya.
Sementara itu, Hayat Gani menyatakan kesiapannya untuk segera bekerja. Ia telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP Perindo Nomor: 108/SK/DPP-PARTAI PERINDO/VII/2025 tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPW Partai Perindo Sulsel.

Surat keputusan itu diteken langsung Ketua Umum DPP Perindo, Angela Herliani Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perindo, Andi Muhammad Yuslim Patawari.
“Langkah awal kita adalah konsolidasi dan penyempurnaan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota. Targetnya harus rampung sebelum 1 Agustus. Setelah itu, kita akan usulkan ke DPP,”kata Hayat.
Ia mengungkapkan masih ada 11 DPD yang belum memiliki struktur kepengurusan lengkap. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap calon pengurus.
“Kami akan panggil dan berbicara langsung. Kita harus tahu siapa yang diberi tanggung jawab, apakah mereka siap bekerja dan punya target. Kalau iya, maka harus ada pakta integritas,”tegasnya.
Hayat juga merencanakan road show ke seluruh kabupaten/kota guna membangun silaturahmi antara pengurus DPD dan kepala daerah setempat.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Perindo bukan hanya untuk kontestasi politik, tetapi juga mendampingi program dan visi misi kepala daerah serta Asta Cita Presiden,”jelasnya.
Terkait pelantikan resminya sebagai Ketua DPW definitif, Hayat menyebut masih menunggu arahan dari DPP. Ia berharap proses tersebut tidak memakan waktu lama.

Minta Hak-Haknya Segera Dibayarkan

REKAM jejak Abdul Hayat Gani dimulai ketika menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel sejak era Prof Dr Nurdin Abdullah. Abdul Hayat lahir di Kabupaten Barru, 5 April 1965 dan selama berkiprah di Pemprov, berbagai hal telah ia lewati.
Kendati demikian, di masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel.
Ia pun melawan, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan, akhirnya Abdul Hayat Gani kembali bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan melantik Abdul Hayat Gani sebagai Staf Ahli Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Bahkan, Prof Zudan mengurus status Abdul Hayat Gani di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Abdul Hayat Gani menuntut Pemprov Sulsel agar membayar gaji dan tunjangan senilai Rp8.038.270.000.

Gajinya dan tunjangannya tidak diterimanya selama diberhentikan dari jabatan Sekretaris Provinsi. Pemecatan Abdul Hayat dilakukan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada penghujung tahun 2022.
Menurutnya, status kepegawaian saat itu belum resmi diberhentikan secara hukum, sehingga seluruh hak finansialnya tetap melekat sebagai Sekprov Sulsel.
Pernyataan disampaikan Abdul Hayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6).
“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2025, saya tidak menerima hak saya sebagai Sekda. Saya telah memenangkan semua proses hukum, bahkan hingga melawan keputusan Presiden,”ujarnya di hadapan wakil rakyat Sulsel.

Ia menganggap pemberhentian tersebut sarat kesalahan administratif, sehingga menggugatnya ke PTUN Jakarta.
PTUN kemudian mengabulkan gugatannya, dan keputusan itu dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 290/K/TUN/2024.
Sengketa kepegawaian ini awalnya terdaftar dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.JKT.

“Saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan lagi opini pribadi, tetapi putusan yang wajib dijalankan,” tegas Abdul Hayat.
Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat melalui Menteri Sekretaris Negara yang memerintahkan agar ia direhabilitasi sebagai Sekprov Sulsel dan semua hak-haknya dikembalikan.
Ia menjelaskan, surat dari Mensesneg tertanggal Januari 2025 bernomor HK.06.02/01/2025, memuat instruksi langsung dari Presiden tentang penyelesaian hak-haknya.
Surat tersebut menekankan bahwa seluruh proses hukum yang telah inkrah wajib dihormati dan dijalankan seluruh pihak terkait. (rif)

Exit mobile version