Site icon Berita Kota Makassar

Kajati: Dua Blok Tambang Nikel Bisa Disita Bila Berkasus Pidana

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim menegaskan, dua blok tambang yang ada di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bisa saja disita jika berkasus pidana. Bila itu terjadi, butuh waktu lama untuk menyelesaikannya. Hal tersebut dipastikan akan berdampak pada target-target yang hendak dicapai.

Karena itu, Kajati mengingatkan sekaligus berharap kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan tambang nikel eks PT Vale ini agar lebih mendahulukan komunikasi demi kepentingan daerah dan masyarakat.

”Kalau bisa mundur dulu lima langkah untuk kemudian maju 100 langkah. Lakukan komunikasi informal guna mencari solusi penyelesaian, sehingga rencana eksplorasi bisa segera dilakukan sesuai target yang ditetapkan. Kita semua menginginkan yang terbaik,” tegas Kajati Agus Salim ketika menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Four Point Makassar, Selasa (15/7).

Selain Kajati Agus Salim yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang diwakili Sekprov Jufri Rahman juga memberikan pengantar. Setelah itu Jufri kemudian menginstruksikan Inspektur Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur untuk menyampaikan materi terkait masalah yang dibahas.

FGD ini merupakan tindak lanjut permohonan pendampingan hukum kepada Kejati Sulsel melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel dari PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral, yang merupakan dua perusahaan patungan (joint venture corporation) yang dibentuk oleh PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI), BUMD Provinsi Sulawesi Selatan dengan kepemilikan saham 51 persen, dengan PT Ifishdeco Tbk selaku mitra swasta, dengan kepemilikan saham 49 persen untuk mengelola dua blok tambang bijih nikel (Blok Lingke Utara dan Blok Bulubalang) di Luwu Timur.

Dalam sambutannya sebelum membuka FGD, Kajati menegaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum melalui jaksa pengacara negara (JPN). ”Melalui Satgas Percepatan Investasi, kita ingin lebih banyak lagi investor masuk Sulsel. Investor itu membutuhkan kepastian ketika mereka berinvestasi,” ujarnya.

Ia kemudian menyebut tetangga Sulsel, yakni Sulawesi Tenggara mampu menempati posisi ketiga investasi terbesar di Indonesia. Salah satunya melalui investasi tambang nikel yang ada di Morowali.

”Ketika menjadi Kajati di Sulawesi Tengah, saya mencoba mencari regulasi bagaimana caranya Kejati bisa masuk ke tambang. Ada Keppres Nomor 11/2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi. Dari situlah saya kemudian masuk ke salah satu kawasan tambang yang cukup besar di Moworali, yaitu IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park). Satgas ini pula yang dibentuk setelah saya menjadi Kajati Sulsel,” terang Agus Salim.

”Saya ingin sektor tambang di Sulsel ini juga maju. Jadi kalau ada izin yang berbelit, ada ego sektoral OPD, tim ini yang maju,” tambahnya.

Ia juga mengungkap kenapa perusahaan asal China banyak yang masuk ke Morowali. ”Di China itu harus dulu menggali 400-500 meter untuk bisa mendapatkan ore nikel. Sementara di Morowali, hanya 10 sampai 20 meter sudah dapat,” ungkap Kajati.

Di bagian lain penjelasannya, Agus Salim menyampaikan semua pihak untuk tidak perlu takut dalam mengambil kebijakan, asal memenuhi tiga syarat. Pertama, sepanjang kebijakan atau keputusan itu berpihak kepada masyarakat dan publik terlayani, ambil keputusan. Kedua, sepanjang kebijakan atau keputusan itu tidak memberi manfaat kepada pengambil kebijakan. Ketiga, tidak menimbulkan kerugian negara.

”Kalau ketiga syarat itu terpenuhi, gaspol saja. Jangan takut. Itu orang takut kalau ada kepentingan di dalamnya,” tandas Agus Salim.

Sementara Inspektur Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur memaparkan, bahwa sebagai daerah pemilik sumber daya alam bijih nikel, Blok Bulubalang dan Blok Lingke Utara, prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD, atau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Marwan, pembentukan perusahaan joint venture (JV) yang dilakukan antara PT SCI (Perseroda) dengan PT Ifishdeco Tbk dalam rangka pengelolaan bijih nikel, yakni PT Sulawesi Damai Mineral (SDM) Blok Bulubalang, dan PT Lingke Sulawesi Mineral (LSM) untuk Blok Lingke Utara, komposisi kepemilikan sahamnya sangat merugikan PT SCI selaku BUMD pemenang lelang WIUPK.

”Sampai saat ini Pak Gubernur masih menunggu dari pihak Ifisdeco untuk membicarakan hal ini,” kata Marwan.

Direktur Utama (Dirut) PT SCI Asradi mengatakan, perusahaan yang dipimpinya saat ini sudah punya sejarah di bidang pertambangan. Menurutnya, pengelolaan dua blok tambang di Lutim tinggah selangkah lagi bisa direalisasikan.

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Abrar Saleng yang hadir dalam FGD, mengaku cukup mengetahui perjalanan kerja sama antara PT SCI dengan Ifishdeco untuk kemudian mendapatkan izin untuk mengelola dua blok tambang di Lutim.

”PT SCI tidak mungkin bisa menang bila tidak didukung oleh Ifishdeco. Begitu pula sebaliknya. Karena itu harus sama-sama saling mengakui dan saling menghargai. Investor punya peran dan Pemda juga,” terangnya.

Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk Muhammad Ishaq berharap dengan FGD yang dilaksanakan ini, segera ada solusi terbaik alias win-win solution dalam mengatasi permasalahan yang muncul. Dengan begitu, upaya eksplorasi bisa segera dilaksanakan. ”Semoga FGD ini merupakan yang terakhir karena sudah ada kesepakatan,” imbuhnya.

Hal itu senada dengan Sekprov Sulsel Jufri Rahman. Ia meyakini, eksplorasi dua blok tambang nikel
di Lutim bisa dilaksanakan tahun 2026 mendatang.

Dalam FGD disimpulkan bahwa Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel melalui Kepala Kejati sekaligus Ketua Percepatan Investasi di Provinsi Sulawesi Selatan, akan mendukung secara penuh penanaman modal (investasi) dan kegiatan operasional kedua perusahaan tersebut, baik melalui percepatan proses perizinan, pengamanan aset dan investasi, dan monitoring kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan kedua perusahaan tersebut dapat segera melaksanakan kegiatan operasional produksi dan penjualan sesuai dengan waktu yang direncanakan, sehingga bukan hanya akan memberikan keuntungan bagi daerah melalui BUMD Provinsi Sulsel, tetapi juga memberikan efek domino bagi bertambahnya kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar, baik melalui pemberdayaan pengusaha dan tenaga kerja lokal serta program CSR dan community development (comdev). (*/rus)

Exit mobile version