Site icon Berita Kota Makassar

Upah Lembur Pekerja di KIBA tak Dibayar

MAKASSAR, BKM — Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas untuk Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Senin (14/7).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya respons pemerintah terhadap pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi di sejumlah perusahaan di bawah naungan Huadi Group di Kabupaten Bantaeng.

Massa berhasil menemui Kepala Disnaker Sulsel Jayadi Nas. Setelah berdialog, massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan aksi ke titik berikutnya, yakni gedung DPRD Sulsel.

Humas Solidaritas untuk Buruh KIBA Al-Iqbal, menjelaskan bahwa aksi ini menyoroti sejumlah persoalan serius yang dihadapi buruh.

Salah satunya adalah praktik kerja lembur yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

“Perusahaan mempraktikkan jam kerja berlebih dari aturan yang berlaku, namun tidak memberikan upah lembur kepada buruh. Temuan ini sudah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan terbukti bahwa perusahaan belum membayarkan hak buruh,” ujar Al-Iqbal.

Menurutnya, saat ini sudah ada 67 buruh yang diadvokasi oleh Serikat Pekerja Industri, Pertambangan, dan Energi KIBA.

Dari jumlah tersebut, 20 buruh telah melaporkan dan telah terbit ketetapan pada Mei 2025, sementara 25 buruh lainnya baru melapor pada 7 Juli lalu dan masih dalam tahap pemeriksaan.
Sisanya, sebanyak 22 buruh masih menyiapkan laporan.

“Temuannya cukup mengejutkan. Satu pekerja saja bisa memiliki tunggakan upah lembur sekitar Rp83 juta yang belum dibayarkan. Ini baru satu orang,” bebernya.

Namun hingga kini, Disnaker Provinsi mengaku belum bisa mengambil tindakan tegas karena laporan resmi dari UPT Ketenagakerjaan Bulukumba belum mereka terima.

“Padahal, ketetapan dari UPT sudah terbit sejak Mei. Di situ disebutkan perusahaan diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatan. Tapi kenyataannya tidak ada komplain dari perusahaan. Harusnya sudah ada langkah tegas,” tegas Al-Iqbal.

Ia menilai proses negosiasi yang dilakukan pemerintah terlalu lama dan justru mengulur waktu untuk menyelesaikan masalah.

Menurutnya, pelanggaran ketenagakerjaan ini bukan hal baru, bahkan sudah terjadi sejak 2021.

“Tuntutan kami jelas, paksa perusahaan membayar kekurangan upah buruh. Kalau tidak mau, gunakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini kejahatan ketenagakerjaan yang berulang, bukan kasus baru,” cetusnya.

Tak hanya persoalan upah lembur, Solidaritas untuk Buruh KIBA juga menyoroti kebijakan perusahaan yang merumahkan buruh secara sepihak.

“Sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, ada 81 buruh yang di-PHK. Tapi pada 25 Juni lalu, perusahaan tiba-tiba mengubah kebijakan PHK menjadi merumahkan buruh. Jumlahnya tidak main-main. Saat ini sudah ada 350 buruh PT Wuzhou yang dirumahkan dan akan menyusul 600 buruh PT Yatai. Totalnya 950 buruh,” ungkap Al-Iqbal.

Ia menambahkan bahwa keempat perusahaan yang melakukan tindakan tersebut berada di bawah induk perusahaan Huadi Group. Ironisnya, kebijakan merumahkan buruh ini tidak merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kebijakan ini tidak dijelaskan dalam aturan manapun. Tidak ada kontrak, tidak ada keputusan resmi perusahaan, hanya disosialisasikan secara lisan. Parahnya lagi, mereka hanya diberi uang Rp1 juta selama dirumahkan. Ini jelas ditolak oleh para buruh,” jelasnya.
Al-Iqbal menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk desakan agar pemerintah segera bertindak, bukan hanya berdiam diri.

“Dari Pemda sampai hari ini belum ada respons berarti. Maka kami langsung ke Disnaker provinsi dan DPRD. Ini menyangkut nasib ratusan keluarga buruh,” tandasnya.

Minta DPRD Sulsel Bentuk Pansus

Dalam aksinya di DPRD Sulsel, massa mendesak legislator dan Disnaker Sulsel untuk berpihak pada buruh dan warga. Mereka menyatakan menolak PHK sepihak dan segera berlakukan UMP tahun 2025. Buruh KIBA juga meminta anggota dewan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengusut sejumlah masalah yang mereka tuntut.

Sebelum wakil rakyat berbicara, massa mempersembahkan aksi teaterikal bagaimana seorang atasan menyiksa buruh dengan cara mencambuk, memukul, dan menendangnya.
Legislator Nasdem yang juga anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat Asman yang menerima aksi solidaritas untuk kaum buruh sangat mengapresiasi dan berharap mendapatkan solusi. “Kebetulan kami di komisi yang membidangi dan menjadi mitra kerja Dinas Ketenahakerjaan. Insyaallah kami akan memyampaikan aspirasi dan memfasilitasi dengam lembaga terkait. Kami juga tidak akan diam, jika ada hak-hak yang ditindas,” ujar Asman.

Mantan Wakil Bupati Enrekang ini juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan elemen terkait. Termasuk perusaaan dan anggota dewan di Kabupaten Bantaeng. “Saya akan berkomitmen mimimal berkoordinasi dengan elemen terkait, termasuk dengan teman teman yang ada di Bantaeng,” janji Asman.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel dr Fadli Ananda, juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. “Nanti kita undang untuk diskusi agar ada solusi bagi buruh yang ada di Bantaeng,” tuturnya.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Terpisah, Hazairin selaku Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Sulsel mengatakan, PHK yang dilakukan PT Huadi di Kabupaten Bantaeng telah menjadi salah satu permasalahan hubungan industrial yang dimonitor oleh pihaknya.

”Permasalahan ini masih dalam penanganan dan proses mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng bersama dengan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Bulukumba-Bantaeng (sebagai perpanjangan tangan Dinasnakertrasn Prov Sulsel di Banateng). Arahan pimpinan kepada kami agar terus melakukan monitoring PHK di PT Huadi, mengingat potensi jumlah pekerja yang di-PHK cukup besar,” terang Hazairin.
Selain itu, lanjut Hazairin, sebisa mungkin diharapkan PHK tidak berlanjut. Kalaupun terjadi, maka penanganan permasalahan ketenagakerjaan di PT Huadi bisa dimediasi secara adil bagi kedua belah pihak. ”Yang utama tentu hak-hak para pekerja wajib dipenuhi menurut aturan main ketenagakerjaan,” jelasnya. (jun-rif)

Exit mobile version