MAKASSAR, BKM — Sidang atas perkara dugaan korupsi pekerjaan fisik pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 Km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel TA. 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/7).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua orang saksi yang dihadirkan masing-masing bernama Syahruddin (kepala bidang perbendaharaan BKAD) dan Junaedi (sekretaris Bappeda)
Saat persidangan, JPU melontarkan beberapa pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan, termasuk sumber anggaran dari pembangunan jalan rusa Sabbang-Tallang
”Bisa saudara jelaskan sumber anggaran dari pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang,” tanya JPU kepada saksi Syahruddin
Dalam keterangannya, Syahruddin menyatakan jika terdapat dua sumber anggaran dari pembangunan jalan tersebut, yaitu dari APBD dan dana pinjaman
”Kami gunakan anggaran dari 2 sumber. Karena waktu itu Covid. Jadi dari APBD dan setelah Oktober juga menggunakan pinjaman/PEN (program pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasiona,” ungkapnya.
Dilanjutkan, pandemi Covid-19 yang sempat melanda sehingga membuat anggaran menjadi berkurang. Maka dana pinjaman merupakan salah satu alternatif yang dipilih. Salah satu cara yaitu diajukan proses pinjaman.
Dalam persidangan tersebut, Syahruddin menyatakan jika tugasnya sebagai kepala bidang perbendaharaan BKAD meliputi verifikasi pencairan dan dirinya juga merinci jika nilai anggaran untuk proyek tersebut bernilai Rp55 miliar
Kemudian saksi Junaedi selaku Sekertaris Bappeda menyatakan, proyek tersebut sempat dibahas pada rapat anggaran bersama DPRD.
”Rapat bersama Komisi D saya tidak mengikuti karena ada pembagian masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara ini bermula ketika Pembangunan Ruas Jalan Sabbang Tallang Luwu Utara dengan nilai Rp55,6 miliar diduga bermasalah lantaran penanganan ruas jalan tersebut. Sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 Km (3 km pengaspalan dan 32 Km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN. APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.
Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD.
Kemudian dari ketiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan Jalan Ruas Sabbang – Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 diduga bermasalah lantaran adanya indikasi tindak pidana korupsi. (yus)

