BULUKUMBA, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) tahun 2023 di wilayah kerja Perum Bulog Bulukumba. Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/7).
Tiga terdakwa yaitu Iskandar Daeng Tiro, Sonny Sallatu, dan Sudirman. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Herianto dengan anggota Dr Darwin Sagala, dan Sutisna Sawati, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Iskandar Daeng Tiro dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan.
Untuk terdakwa Sonny Sallatu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan. Sementara terdakwa Sudirman dijatuhi pidana penjara selama atu tahun enam bulan, denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan.
Sementara itu, agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ervyna Zulaiha (Pimpinan Cabang Perum Bulog Bulukumba) dan Rajamiddin (pegawai Perum Bulog), ditunda dan akan dilaksanakan, pada Jumat (18/7).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari Refah Kurniawan, Dedy Chaidiryanto, Rizki Nur Anbar, dan A Adenalta Ningrat. Baik JPU maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP oleh Perum Bulog Bulukumba tahun 2023 yang merugikan program pemerintah di bidang pangan dan berdampak langsung terhadap masyarakat penerima manfaat.
Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan komitmennya untuk mengawal program strategis nasional serta menindak tegas setiap bentuk penyimpangan demi kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi pangan.
“Akan dipelajari dulu putusan masing-masing karena masih ada dua terdakwa lain dari pihak Bulog Bulukumba, jadwal hari Jumat vonis,” ungkap Kajari Bulukumba Banu Laksmana saat diminta tanggapannya terkait putusan terhadap ketiga terdakwa. (ful)
