MAKASSAR, BKM– Kasus beras oplosan kembali mencuat. Dengan harga tinggi dijual dalam kualitas yang tidak sama. Kementerian Pertanian mengungkap peristiwa beras oplosan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas beras berlabel premium.
Berdasarkan hasil temuan, dari total beras subsidi Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPH) Bulog, hanya 20-40 persen yang disalurkan ke masyarakat dengan label beras subsidi, selebihnya dioplos dan dijual sebagai beras premium dengan harga fantastis berkisar Rp75 ribu per 5 kilogram. Kondisi ini terjadi di banyak daerah se-Indonesia. Bahkan, diduga ada juga yang tersebar di Sulawesi Selatan.
Namun, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan (Sulsel), Rahayu Juwita mengatakan, pihaknya telah turun langsung mengecek atas dugaan oplosan beras di pasaran. Namun, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menemukan contoh beras oplosan.
“Saya berkoordinasi dengan Bulog, tapi sampai sekarang, belum ada kami temukan di beberapa pasar yang kami pantau atau laporan masyarakat bahwa ditemukan itu (beras oplosan),” ujar Rahayu, saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
“Kami ada pemantau pasar dan biasanya fokusnya memantau harga. Sambil biasa bertanya, tapi kami belum temukan informasi di lapangan,” jelasnya.
Ayu menyampaikan, bila beras oplosan yang disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu ditemukan oleh masyarakat, dapat segera dilaporkan.
“Misalnya kalau ada temuan, ada laporan dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti sebagai barang beredar yang merugikan. Di pengawasan sampai sekarang belum ada laporan. Belum ada juga kami temukan di pasar,” kata Ayu.
Menurut dia, ada kemungkinan oplosan beras yang diungkapkan Menteri Amran terjadi di luar Sulawesi Selatan. “(Yang disampaikan) Mentan kalau tidak salah di daerah Jawa, di Sulsel, belum ada,” ucap Ayu.
Pengawasan di lapangan terus dilakukan. Ketika ditemukan di Sulawesi Selatan, pihaknya memastikan tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Sanksinya ada di pengawasan, yang merugikan konsumen itu sebagai barang beredar. Tentu ada sanksi untuk pengusaha yang melakukan itu,” imbuh dia.
Sementara itu pelaksana tugas Kepala Bidang Perlindungan, Tertib Niaga, dan Pengawasan Disperindag Sulsel Hardianto menjelaskan, pengawasan standar kualitas mutu bahan pokok ada kewenangannya baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Saat ini, DIsperindag Sulsel menunggu laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota jika ada permintaan tim terpadu dalam pengawasan.
“Sejauh ini belum (ada laporan). Karena saat ini banyak yang terlibat dalam pangan. Kami saat ini dalam pendampingan, kalau pengawasannya oleh Badan Pangan Nasional,” beber Anto.
Namun, kata ia, bila ada konsumen (masyarakat) yang bisa membuktikan adanya kasus oplosan, maka Disperindag bisa mengenakan sanksi sesuai UU perlindungan konsumen, sebab ada konsumen yang dirugikan. Namun, bukan pengawasan lapangan secara langsung, misalnya sidak dan pemantauan kualitas beras.(jun)

