BULUKUMBA, BKM — Eksekutif dan legislatif mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025, mulai Senin (21/7). Pembahasan APBD-P tersebut diagendakan selama sepekan.
Dari jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bulukumba, pembahasan APBD-P dimulai dari tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Banggar-TAPD). Selanjutnya pembahasan APBD-P ke tingkat Komisi dan Mitra, lalu kembali lagi ke Banggar-TAPD.
Setelah pembahasan tuntas, DPRD menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025, antara Bupati dan DPRD pekan depan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK menyatakan bahwasanya Perubahan APBD tidak mutlak dilakukan. Hanya saja, Perubahan APBD memberi ruang untuk melakukan perubahan anggaran dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Nah sekarang ada program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ini juga yang akan dimasukkan di Perubahan APBD. Apakah itu perencanaannya, atau pun dalam bentuk lain. Nanti akan diliat,” kata Fahidin HDK kepada Reporter Harian Berita Kota Makassar di Bulukumba, Minggu (20/7).
Legislator lima periode ini, menjelaskan sebenarnya Rancangan KUA-PPAS APBD Pokok tahun anggaran 2026 yang lebih dulu diserahkan oleh pemerintah daerah ke DPRD. Namun saat ini, ada instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri untuk mempercepat Perubahan APBD 2025.
“Termasuk Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2024 sebesar Rp16 Miliar lebih. Ini juga yang akan dibahas di Perubahan APBD untuk bisa dimasukkan kembali pada kegiatan-kegiatan tahun 2025,” jelas Fahidin, yang juga merupakan Ketua DPC PKB Bulukumba.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Bulukumba.
Penyerahan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD ini, dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap dua Ranperda Kabupaten Bulukumba menjadi Perda Kabupaten Bulukumba melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (18/7).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK dan Syahruni Haris. Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, puluhan anggota DPRD, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta puluhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulukumba.
Adapun dua Ranperda yang disetujui menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah menyampaikan, bahwasanya, rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025 akan menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025.
Penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD ini, kata dia, merupakan proses awal dalam melaksanakan rancangan peraturan tersebut. Sehingga diharapkan pembahasan KUA-PPAS nantinya dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat Bulukumba.
“Semoga hal ini menjadi perwujudan amanah rakyat kepada pemerintah melalui DPRD dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Bulukumba,” jelas Umy Asyiatun Khadijah.
Lebih lanjut, Umy menyinggung dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dia menyebutnya sebagai perwujudan dari pemerintahan yang partisipatif dan demokratis.
“Persetujuan bersama ini juga menandakan Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat karena telah disepakati oleh dua lembaga yang memiliki kewenangan membuat Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa disetujuinya penetapan dua ranperda ini, maka menjadi langkah maju yang dapat dicapai bersama dalam mengakselerasi penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan, serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bulukumba.
Andi Utta menjelaskan bahwa penyerahan KUA dan PPAS merupakan tahapan yang harus dilalui dalam membahas dan menetapkan Perubahan APBD Kabupaten Tahun 2025. “Kami berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 segera kita bahas bersama untuk melangkah ke tahapan berikutnya,” katanya.
baik.
Dari penetapan Perda pertanggung jawaban APBD 2024 ditetapkan pendapatan senilai Rp1.594.839.210.226,41, Belanja sebesar Rp1.624.642.982.979,30, Penerimaan Pembiayaan Rp46.556.307.554,65 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa sebesar Rp16.752.534.801,76.
Secara umum, dalam rancangan KUA PPAS-P jumlah pendapatan berkurang terutama pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp22.568.893.388,92. Adapun perubahan Belanja Daerah pada KUA PPAS Perubahan ini, mengalami penambahan dari Rp1.660.644.562.291 menjadi Rp1.660.792.091.645,08. atau bertambah sebesar Rp147.529.354,08.
Selain persetujuan bersama dua Ranperda dan penyerahan rancangan KUA-PPAS Perubahan, DPRD Kabupaten Bulukumba juga menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD, Penyampaian Usulan Perubahan Peraturan DPRD, serta Laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (ful)
