Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Sulsel Sukses Terapkan Keadilan Restoratif

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Selasa (15/7).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda), Alham.

Ekspose ini berlangsung di kantor Kejati Sulsel. Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual dari Kejari Luwu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmae Adhy Surya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Luwu.

Adapun perkara yang diekspose adalah perkara pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang korban bernama Masdar dengan tersangka berinisial MN.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
”Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Diketahui, tersangka mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan dan izin korban, untuk digunakan ke kota palopo.tersangka kemudian dijerat pasal 362 KUHP.
Adapun lasan dilakukannya upaya keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang tertuang dalam Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 2 Juli 2025. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan korban berinisiatif untuk dilakukan perdamaian karena merasa kasihan terhadap tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga.
Masyarakat juga merespon dengan baik perdamaian yang terjadi serta menerima tersangka kembali di lingkungan masyarakat.
”Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. (yus)

Exit mobile version