Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Janji Akomadasi Rp500 Miliar Gaji PPPK

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan belanja untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel Setiawan Aswad, usai mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait RPJMD, akhir pekan lalu.
Menurutnya, tahapan saat ini masih berada pada pembahasan rancangan RPJMD, yang merupakan dokumen kebijakan makro sehingga sifatnya masih bersifat umum dan strategis, bukan teknis atau rinci. Proyeksi belanja pegawainya masih mengacu pada data pegawai saat penyusunan rancangan, sehingga datanya belum final karena belum direkonsiliasi dengan perkembangan terakhir, khususnya data PPPK terkini.

“Gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan. Namun, karena saat ini masih dalam tahapan RPJMD yang sifatnya kebijakan umum, maka rincian teknis seperti angka gaji belum dimasukkan secara detail, namun lebih bersifat proyeksi. Apalagi, validasi jumlah formasi PPPK juga masih dalam proses. Pengumuman tahap dua saja baru dua pekan lalu,” ujar Setiawan.

Ia menegaskan, belanja pegawai adalah kewajiban utama yang secara prinsip harus diprioritaskan dalam penyusunan anggaran. Namun, angka pastinya baru akan lebih jelas dan ditetapkan dalam tahapan berikutnya, yakni tahapan penganggaran dimana data dan kebutuhan belanja pegawai sudah tervalidasi secara akurat.

“Ini persoalan teknis saja. Kita sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji pegawai termasuk jumlah dan status pegawai PPPK. Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan. Prinsipnya, belanja pegawai termasuk PPPK akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya pasti akan tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen KUA-PPAS dan APBD nantinya,” tambahnya.

Dia menjelaskan, belanja pegawai pada tahun 2027 pada rancangan akhir RPJMD sudah harus 30 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer guru sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Sementara belanja pegawai tahun 2026 setelah penerimaan PPPK sudah melampaui persentase ini.

Sebelumnya, dalam rapat Pansus DPRD Sulsel, sejumlah anggota dewan mempertanyakan tidak tercantumnya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draft RPJMD 2025–2029.

Namun Bappelitbangda menegaskan, tidak tercantumnya angka secara rinci bukan berarti tidak direncanakan, melainkan karena RPJMD memang belum berada pada tahap teknis perincian anggaran.

Pada rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel di Gedung Tower DPRD, Jumat malam(18/7), berakhir deadlock menyusul ketidakhadiran alokasi gaji untuk PPPK tahun 2026 dalam dokumen perencanaan.

Ketua Pansus RPJMD Andi Patarai Amir menegaskan, kebuntuan terjadi karena anggaran sekitar Rp500 miliar untuk membayar gaji sekitar 8.000 PPPK tidak tercantum dalam RPJMD yang disusun oleh tim eksekutif.

“Jadi kami dari Pansus menghentikan rapat. Kami minta tim penyusun untuk mengembalikan anggaran Rp500 miliar itu agar dimasukkan kembali dalam RPJMD. Kalau tidak dimunculkan, saya tidak akan lanjutkan pembahasan,” tegas Patarai di hadapan peserta rapat.
Padahal, menurut Patarai, pada postur APBD 2025 sudah ada Dana Alokasi Umum (DAU) earmarking senilai Rp288 miliar yang ditujukan untuk pembayaran gaji PPPK sejak Juli 2025.
Namun, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Kalau SK itu minimal keluar Agustus, mereka bisa mulai terima gaji. Tapi sekarang sudah Juli, dan belum ada SK,” cetusnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan SK bisa berdampak pada kepercayaan dan hak ribuan tenaga PPPK yang telah mengabdi.

Patarai juga menekankan bahwa pembahasan RPJMD hanya akan dilanjutkan apabila pemerintah provinsi menyatakan komitmennya secara tertulis dan merevisi dokumen untuk mencantumkan anggaran PPPK tahun 2026.

Pansus menegaskan dua tuntutan utama. Pertama, pemerintah provinsi segera menerbitkan SK PPPK paling lambat Agustus 2025. Kedua, Anggaran Rp500 miliar untuk gaji PPPK tahun 2026 harus kembali dimunculkan dalam dokumen RPJMD.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Pansus menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut, karena menurut mereka, mengabaikan hak tenaga PPPK sama saja dengan mengabaikan suara rakyat.

“Lebih baik saya berdebat di rapat daripada berhadapan dengan ribuan PPPK yang kecewa,” tegas Patarai.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, menyampaikan penjelasan langsung mengenai belum terbitnya SK PPPK tahap satu. Ia berharap SK PPPK segera terbit agar pemerintah daerah dapat menghitung kebutuhan anggaran gaji secara akurat sejak awal.

“Kalau bisa secepatnya lebih bagus. Supaya bisa langsung dihitung ketersediaan anggarannya untuk gaji,” kata Jufri.

Menurut Jufri, proses pembayaran gaji PPPK tidak bisa dilakukan hanya dengan dasar terbitnya SK. Pembayaran baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Karena yang menentukan gaji itu terbayar atau tidak, ya SPMT. Maka harus dihitung dulu anggarannya di APBD. Selain itu, kita juga menunggu arahan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya.

Jufri juga menyinggung pembatasan anggaran belanja pegawai, termasuk di dalamnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang tidak boleh melebihi batas 30 persen dari total belanja daerah sesuai ketentuan nasional.

“Ketentuannya tidak boleh melewati, belanja pegawai tidak boleh 30 persen. Kalau TPP dikeluarkan kita bisa di bawah 30 persen,” sebutnya.
(jun)

Exit mobile version